Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai pada awal tahun 2018 ini belum juga selesai. Tapi, Freeport mengklaim sudah mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara yang sedianya berakhir pada 10 Januari 2018 ini.
Artinya, dengan mendapatkan perpanjangan IUPK Sementara itu, Freeport Indonesia bisa kembali melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Izin ekspor tersebut sejatinya berakhir pada Februari bulan depan.
"IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018," terang Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).
Asal tahu saja, saat ini Freeport Indonesia memegang dua status yakni IUPK tanpa menghilangkan Kontrak Karya (KK). IUPK itu diterbitkan sebagai upaya kelancaran kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Pasalnya, kegiatan ekspor mineral mentah hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang memiliki status IUPK.
Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) N0. 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), per tanggal 12 Januari 2017, Kontrak Karya dilarang melakukan kegiatan ekspor mineral mentah.
Dengan perpanjangan IUPK sementara itu, Freeport juga akan kembali mengajukan rekomendasi ekspor yang baru. Sebelumnya, Freeport mendapatkan kegiatan ekspor sebanyak 1,1 juta ton konsentrat tembaga. Namun sayangnya Riza belum bisa memberi detail data realisasi ekspor yang sudah diserap.
"Kami akan mengajukan rekomendasi (ekspor baru) untuk kuotanya saya belum bisa dikonfirmasi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News