Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
Menurut Hendrayana, penururan iuran ke BPH Migas ini bisa membantu badan usaha untuk mendapatkan nilai keekonomian sesuai dengan aturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Jika tidak ada variable pembentuk harga yang turun, ia mengatakan badan usaha cukup kesulitan untuk mencapai nilai keekonomian sesuai beleid tersebut. "Jadi dengan ini badan usaha bisa lebih mudah melaksanakan Permen 58, yang saat ini agak menyulitkan," ungkapnya.
Baca Juga: APCNG minta kendaraan berbasis gas dibebaskan aturan ganjil genap
Kendati begitu, Hendrayana mengatakan bahwa yang sangat dibutuhkan oleh badan usaha swasta adalah kepastian pasokan gas. Menurutnya, pasokan gas bumi ke sejumlah daerah, seperti ke Jawa Barat cenderung mengalami penurunan.
Hendrayana bilang, penurunan pasokan itu lantaran sumur-sumur gas yang sudah tua serta permintaan yang terus meningkat seiring dengan aktivitas industri yang terus bertumbuh.
Padahal, jumlah pasokan sangat menentukan nilai keekonomian yang didapat badan usaha. "Kalau volume besar, biaya distribusi kan turun. Tapi volume jual tergantung pada pasokan," tandasnya.
Seperti diketahui, PP Nomor 48 tahun 2019 ini menggantikan PP Nomor 1 tahun 2006. Beleid baru ini telah diundangkan pada 8 Juli 2019, namun baru akan diberlakukan 60 hari setelah itu.
Dalam PP Nomor 48/2019, iuran dibayarkan untuk penjualan BBM jenis avgas, avtur, minyak tanah no subsidi, bensin (gasoline), gasoil kerosene, minyak diesel dan fuel oil.
Besaran iuran yang wajib dibayar oleh badan usaha diperoleh dari perkalian realisasi jumlah volume per jenis BBM yang dijual per tahun dengan harga jual BBM dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase iuran.
Sesuai PP Nomor 48/2019, persentase iuran dengan volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (kl) per tahun, turun dari 0,3% menjadi 0,250%. Sementara volume penjualan BBM di atas 25 juta kl sampai 50 juta kl per tahun, persentase iuran turun dari 0,2% menjadi 0,175%.
Sedangkan persentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun, dipangkas dari 0,1% menjadi 0,075%.
Adapun, untuk pengangkutan gas bumi melalui pipa, volume pengangkutan sampai dengan 100 juta Gas Bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) per tahun, persentase iurannya turun dari 3% menjadi 2,50%. Sementara persentase iuran dari volume pengangkutan di atas 100 juta MSCF per tahun turun dari 2% menjadi 1,50%.
Sedangkan besaran iuran badan usaha yang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi turun dari 0,3% menjadi 0,25%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News