Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID — JAKARTA. PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menegaskan informasi soal dugaan upaya pengangkutan material nikel tanpa izin di Bandara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, merupakan kabar keliru.
“IWIP menyampaikan bahwa informasi yang beredar di publik tidak akurat. Material yang dimaksud bukan merupakan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah,” kata perwakilan manajemen IWIP dalam keterangan resmi, Senin (8/12/2025).
Manajemen menjelaskan material yang dimaksud bukan nikel dan bukan bagian dari aktivitas ilegal, melainkan sampel mineral berupa alumina milik salah satu industri aluminium di kawasan IWIP.
Perwakilan IWIP menyampaikan bahwa material tersebut dibawa untuk keperluan internal perusahaan dan telah mengantongi izin administratif. Rencananya, sampel itu akan dikirim ke Jakarta untuk uji laboratorium.
Baca Juga: DOSS Jadi Distributor Eksklusif Snaproll untuk Indonesia dan Singapura
Namun, proses pengiriman sempat dihentikan karena dokumen pendukung belum sepenuhnya lengkap. Sesuai prosedur operasional Bandara Khusus Weda Bay, material tanpa dokumen valid kemudian diamankan sementara oleh petugas Aviation Security (AvSec) untuk verifikasi.
IWIP menekankan penahanan material dilakukan sepenuhnya oleh AvSec dan tidak melibatkan institusi eksternal. Manajemen memastikan tidak ada penyitaan, penahanan individu, maupun pemeriksaan hukum dari pihak lain.
Pengelola kawasan menyatakan operasional perusahaan selalu mengikuti regulasi penerbangan dan standar keamanan yang berlaku, serta mengimbau publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Sebelumnya, Satgas Terpadu yang ditugaskan di Bandara Khusus IWIP mengklaim telah menggagalkan penyelundupan bahan mineral pada Jumat (5/12). Seorang WNA asal China berinisial MY ditangkap dengan barang bukti lima pak serbuk nikel campuran dan empat pak serbuk nikel murni.
Penangkapan dilakukan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar menerima informasi awal terkait dugaan penyelundupan melalui penerbangan komersial rute Weda Bay–Manado.
Baca Juga: Program SMK Go Global Kemenko PM Bidik Penyaluran 500.000 Pekerja ke Luar Negeri
Bandara Khusus IWIP telah beroperasi sejak 2019. Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan fasilitas tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar perangkat negara yang wajib hadir dalam bandara yang melayani lalu lintas orang dan barang.
Sejak 29 November 2025, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu beranggotakan TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav, AvSec, serta karantina ikan, hewan, tumbuhan dan kesehatan untuk memperketat pengawasan.
Selanjutnya: Ekonomi Belum Tumbuh 6%, Purbaya Batalkan Pungutan Cukai Minuman Berpemanis di 2026
Menarik Dibaca: 5 Rekomendasi Moisturizer dengan Ceramide, Kulit Awet Muda dan Lebih Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













