Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Rencana pemerintah tetap membuka keran ekspor bijih mineral tambang pada 12 Januari 2017 tak menggugurkan kewajiban perusahaan tambang untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang alias smelter.
Pemerintah membuka keran ekspor setelah melihat progres pembangunan smelter yang dijanjikan pengusaha secara tahunan. Artinya, perkembangan pembangunan smelter akan menentukan izin ekspor perusahaan tersebut.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, pembangunan smelter wajib rampung 100% dalam jangka waktu lima tahun. Tiap tahun pemerintah akan mengevaluasi guna menentukan ekspor.
Berapa persen progres per tahun ada di Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Tiap tahun ada progres sampai tahun ke-5 harus rampung 100%. Kalau tak ada progres, tahun pertama pun akan ada sanksinya, kata Darmin, Kamis (23/12).
Menurut Darmin, jika perusahaan tambang tidak melaporkan perkembangan pembangunan smelter, pemerintah bisa menyetop ekspornya. Bea keluar untuk perusahaan itu bisa lebih tinggi. Tiap tahun kami lihat progres smelter-nya, kalau setahun tidak terealisasi distop, katanya.
Sementara itu, Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM enggan berkomentar mengenai ekspor bijih mineral tambang tersebut. Tunggu sampai aturannya keluar saja, kata Arcandra, Jumat (24/12).
Begitu juga dengan Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Ia enggan menjelaskan detail rancangan aturan tersebut. Bambang hanya memastikan, selama aturan baru belum keluar, perpanjangan izin ekspor berlaku per enam bulan.
Mengenai aturan pembangunan smelter, Bambang menegaskan tetap sesuai Peraturan Menteri ESDM No 05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Kegiatan Ekspor Mineral dan Batubara. Di aturan itu, penerapan bea keluar ekspor akan mengacu progres pembangunan smelter. Contoh; bila proyek smelter tidak jalan, maka dikenakan bea keluar 7,5%. Jika pembangunan smelter sudah 50%, maka ekspor tak dikenakan bea keluar atau 0%.
Bea keluar progresif
Sementara itu, Raden Sukhyar, Ketua Indonesian Smelter Mineral & Processing Assoation (ISPA) meminta pemerintah memungut bea keluar progresif terhadap ekspor bijih mineral tambang.
Pertimbangan Sukhyar, Karena perusahaan itu sudah dikasih peluang ekspor. Bea keluar progresif untuk kepastian usaha bagi perusahaan tambang yang membangun smelter, tandasnya.
Asal tahu saja, pemerintah ingin melonggarkan ekspor bijih mineral yang harusnya distop 12 Januari 2017. Karena itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Draf revisi aturan ini sudah disepakati di tingkat menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News