Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Shell dan BP-AKR di Jakarta mulai kehabisan stok Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama untuk produk BBM non-subsidi.
Hal ini memberikan sinyal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan izin impor BBM bagi pengelola SPBU swasta.
Pantauan KONTAN pada Selasa siang (26/8/2025) di kawasan Jalan Danau Sunter, Sunter Agung, Jakarta Utara, menunjukkan beberapa jenis BBM tak lagi tersedia.
Di SPBU Shell Sunter Agung, petugas tampak menandai dispenser dengan tanda silang sebagai penanda bahwa Super (RON 92) dan V-Power (RON 95) sudah kosong.
Baca Juga: Tak Lagi Mulai Dari Nol, SPBU Swasta Merangsek Pasar
“Sudah habis sejak beberapa hari lalu. Di wilayah Jakarta Utara memang kosong. Kalau mau, bisa coba ke SPBU Shell Cempaka Putih, Jakarta Pusat, masih ada,” ujar salah seorang petugas kepada KONTAN.
Kondisi serupa juga terjadi di SPBU BP-AKR yang berjarak kurang dari satu kilometer. Di lokasi tersebut, BBM jenis BP-Ultimate (RON 95) sudah tidak tersedia.
“Stoknya kosong sejak dua minggu lalu,” kata petugas SPBU BP-AKR saat ditemui.
Izin Impor BBM Belum Diberikan?
Berdasarkan catatan KONTAN, mulai tahun 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerapkan kebijakan baru bahwa izin impor BBM tidak lagi berlaku satu tahun penuh, melainkan hanya selama enam bulan.
Hal ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan fleksibilitas dalam pengawasan pasokan energi.
Selain memperpendek periode izin menjadi 6 bulan, pemerintah juga mewajibkan adanya evaluasi berkala setiap 3 bulan untuk memastikan efektivitas dan responsif terhadap situasi pasar.
Baca Juga: Usai Kelangkaan Stok BBM di SPBU Swasta, Ini Respon ESDM
Pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengaku saat ini proses perizinan impor BBM untuk SPBU swasta tengah dikerjakan. "Ya, ini lagi kita kerjakan," ujarnya singkat saat ditemui KONTAN di Kementerian ESDM.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan pemerintah tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.
"Aturan BBM sudah ada, prinsipnya mengikuti dan sesuai aturan saja," kata Anggia kepada Kontan, Selasa (26/8).