Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah berhasil menekan nilai impor di sektor perikanan di paruh pertama 2016. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, volume impor turun sekitar 14,83% dari tahun lalu menjadi 131,847 ton.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pekan lalu menjelaskan, penurunan impor disebabkan para industri lebih banyak menggunakan bahan baku dari dalam negeri. Total realisasi izin impor yang terealisasi hanya 28,11% dari izin yang diberikan.
Sebelumnya, Nilanto Prabowo Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP mengaku, bahan baku lokal lebih murah, mutu ikan lokal lebih baik, dan kebutuhan bahan baku sebagian dapat dipenuhi daru pasokan dalam negeri.
Namun, Hendri Sutadinata Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) mengaku, turunnya volume impor karena pada awal tahun 2016, Pemerintah mempersulit izin impor bahan baku ikan. "Empat bulan pertama izin sangat sulit dikeluarkan, padahal bahan baku lokal pun tidak terlalu banyak," katanya pada KONTAN, Senin (11/9). Dampaknya, tidak sedikit perusahaan yang menurunkan produksi.
Sekitar bulan Mei Pemerintah mulai melonggarkan izin impor Menurut Hendri, izin import dibutuhkan untuk cadangan bahan baku industri pengalengan ikan dalam negeri. Perusahaan baru menggunakan izin tersebut bila bahan baku dalam negeri kurang.
Rata-rata, perusahaan hanya mengimpor sekitar 20% ikan bila ikan dalam negeri tersedia tapi, bila bahan baku kosong mereka dapat mengimpor sekitar 90% dari total kebutuhan bahan baku. Kebanyakan mereka mendatangkan ikan dari Jepang, China, India, dan Pakistan. Ada dua jenis ikan yang di impor yaitu Tuna dan Lemuru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News