Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan segera mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan Nomor 42//PP.040/7/2015 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi indukan, Sapi Siap Potong ke Indonesia. Dalam revisi tersebut, Kemtan akan menghapus aturan yang membolehkan impor sapi siap potong.
Hal itu muncul berdasarkan masukan dari DPR yang menilai Permentan tersebut melanggar Undang-Undang. Sejauh ini, proses revisi Permentan No.42/2015 masih diproses di internal Kemtan.
Bila Permentan ini terbit, maka proses impor sapi bakalan sebanyak 50.000 ekor yang dilakukan Perum Bulog akan dibatalkan. Tapi untuk kontrak yang sudah mengikat, Bulog tetap menuntaskannya. Sementara untuk sisanya, Bulog sudah tidak lagi mengimpornya. Sebagai informasi, impor sapi siap potong tahap pertama Bulog akan tiba di Jakarta, Rabu (2/9) sebanyak 2.390 ekor.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Muladno Basar mengatakan, DPR mengusulkan agar Permentan No.42 direvisi lantaran dalam Undang-undang 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan, pemerintah hanya diperbolehkan mengimpor sapi bakalan, bukan sapi siap potong. "Ada masukan dari DPR tentang karena permentan No.42/2015 ini melanggar UU," ujar Muladno di Kantornya, Selasa (1/9).
Muladno mengatakan, untuk mengantisipasi ada lonjakan harga daging sapi, pemerintah akan melakukan perancangan kebutuhan dan pasokan sapi sejak dini. Mulai dari jumlah pasokan sapi dan kebutuhan sepanjang tahun. Selain itu, Muladno juga optimis dengan adanya sentra-sentra peternakan sapi rakyat yang jumlahnya sudah ada 253 titik di seluruh Indonesia. "Kebanyakan di Jawa dan Sumatera Barat," terangnya.
Ia menargetkan, tahun 2017 sudah ada 1.000 titik dimana satu titik minimal menampung 1.000 ekor sapi. Selain itu, Kemtan sedang merancang impor daging dari negara-negara lain selain dari Australia.
Ia mengambil contoh saat ini, pemerintah telah menugaskan Bulog mengimpor 10.000 daging sapi dari Selandia Baru. Nah ke depan akan dilakukan hal serupa ketika terjadi kelangkaan daging sapi, maka Bulog atau perusahaan BUMN lainnya ditugaskan mengimpor daging sapi.
Muladno mengingatkan bahwa revisi permentan ini belum bisa dikatakan berlaku karena masih diproses di internal Kemtan. Dengan demikian, masih mungkin ada perubahan lagi. Menurut Muladno revisi permentan ini sudah diteken olehnya dan mentan.
Kendati begitu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menolak menanggapi perihal revisi permentan yang melarang masuknya impor sapi siap potong tersebut. Ia juga mengelak ketika dikonfirmasi apakah ia telah menandatangani revisi permentan baru tersebut. "Tanya pak Dirjen PKH saja," elaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News