kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin kegiatan usaha hulu migas kini di BKPM


Selasa, 04 Juli 2017 / 15:46 WIB
Izin kegiatan usaha hulu migas kini di BKPM


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada 14 Juni 2017 telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam keterangan tertulis di situs ESDM menyebutkan, pendelegasian wewenang ini dilakukan dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala BKPM dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2014. Selain itu, diperlukan juga sinkronisasi pelaksanaan pemberian perizinan bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Sehingga Menteri ESDM perlu menetapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dalam beleid itu disebutkan: 

Pasal 1 ayat 1, Menteri ESDM mendelegasikan wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan migas yang selanjutnya disebut Perizinan dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala BKPM dengan hak subtitusi. Perizinan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 ini merupakan izin yang menjadi wewenang Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pada usaha migas.

Sementara itu, pendelegasian kewenangan terkait Izin Pemanfaatan Data Migas meliputi pemanfaatan data hasil kegiatan survei umum, studi bersama, eksplorasi, eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar negeri; kegiatan eksplorasi dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara virtual; dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas meliputi perizinan yang di dalamnya terdapat modal dalam negeri dan/ atau modal asing.

Pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 1 akan ditunjuk oleh Direktur Jenderal Migas dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Migas dengan status penugasan sebagai perwakilan Direktorat Jenderal Migas Bumi Kementerian ESDM untuk ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Penunjukan PNS dengan status penugasan tersebut, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Migas.

Selanjutnya, PNS yang ditunjuk dengan status penugasan ini mempunyai tugas membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses pemberian perizinan serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Dirjen Migas. Pembinaan administrasi PNS yang ditunjuk sebagai status penugasan tersebut, termasuk gaji dan tunjangan kinerja, tetap berada pada Kementerian ESDM serta dapat menerima honorarium atau imbalan lain yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 ayat 1 menjelaskan, dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pegawai Negeri Sipil berpedoman kepada Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian perizinan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dan Standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Migas. “Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” demikian bunyi pasal 3 ayat 2.

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat 1, ditetapkan bahwa Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan bertindak untuk dan atas nama Menteri ESDM. Dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri ESDM c.q Direktur Jenderal Migas. Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal wajib menyampaikan pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian perizinan setiap 3 bulan sekali kepada Menteri ESDM.

Menteri ESDM dapat menarik kembali pendelegasian wewenang pemberian Perizinan apabila ebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan tidak dilanjutkan pendelegasiannya karena perubahan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh wewenang yang didelegasikan; dan / atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan.

dalam Pasal 6 ayat 1 disebutkan, permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum ditetapkannya peraturan Menteri ini, tetap diproses penyelesaiannya sampai dengan diterbitkannya penanaman modal sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Permohonan rekomendasi, persetujuan dan bentuk lain yang telah diajukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap diproses penyelesaiannya oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Segala perizinan, rekomendasi, persetujuan, dan bentuk lain yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan, rekomendasi, persetujuan dan bentuk lain,” bunyi Pasal 6 ayat 3.

Dalam Pasal 7 ditetapkan, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 20 15 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1135), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan agar setiap orang mengetahuinya, diperintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×