kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.888   -12,00   -0,07%
  • IDX 7.997   61,33   0,77%
  • KOMPAS100 1.128   11,67   1,04%
  • LQ45 819   3,28   0,40%
  • ISSI 282   4,03   1,45%
  • IDX30 426   0,03   0,01%
  • IDXHIDIV20 512   -2,50   -0,49%
  • IDX80 126   1,04   0,84%
  • IDXV30 139   0,17   0,12%
  • IDXQ30 139   -0,41   -0,30%

Izin sulit, ritel sulit berkembang di daerah


Jumat, 23 Januari 2015 / 18:21 WIB
Izin sulit, ritel sulit berkembang di daerah
ILUSTRASI. Pungutan pajak akan kembali kepada masyarakat baik dalam bentuk subsidi maupun bansos.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Satria Hamid Ahmadi, mengatakan untuk membuat usaha ritel di daerah sering terbentur beberapa masalah dan sejumlah biaya.

Salah satunya adalah permasalahan infrastruktur yang belum bisa menopang usaha ritel di daerah-daerah. 

"Membuat usaha ritel di daerah masih susah. Terkadang untuk listrik saja tidak ada, akhirnya renegosiasi lagi. Kemudian infrastuktur yang mana itu bagiannya pemerintah tapi akhirnya kita juga yang masuk ke situ, misalnya seperti pembangunan jalan," kata Satria, Jum'at (23/1/2015). 

Dia mengatakan, hal-hal tersebut idealnya disiapkan oleh pemerintah. Dia juga menyayangkan rumitnya birokrasi yang harus ditempuh untuk membuat izin usaha. "Kurang lebih ada 50 perizinan untuk pembangunan usaha ritel di daerah. Misal harus ke dinas kesehatan dulu, urus surat daging dan masih banyak," jelas Satria.

Untuk mengurus hal tersebut bisa memakan waktu hingga berbulan bulan, bahkan tahunan. Menurutnya hal ini akan berpengaruh pada melambatnya investasi di usaha ritel. Dirinya beranggapan, hal ini harus segera dibenahi pemerintah. Salah satu caranya, kata dia, adalah dengan mencantumkan secara jelas berapa lama waktu untuk mengurus izin.

"Harusnya tercantum di peraturan misalkan izin usaha itu 14 hari," kata Satria.(Stefanno Reinard Sulaiman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×