Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Permen KP No. 57 tahun 2014 yang melarang transshipment. SE ini nantinya berisi pemberian izin transshipment bagi perusahaan perikanan domestik dengan sejumlah persyaratan yang harus ditaati.
Saat ini, SE tersebut sudah disiapkan, namun belum dikeluarkan lantaran masih menunggu jaminan dari sejumlah asosiasi perikanan.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gelwin Yusuf mengatakan saat ini, SE yang memberikan izin melakukan transshipment bagi pengusaha perikanan lokal telah ada. Namun KKP tidak segera mengeluarkan SE tersebut karena masih ingin mengontrol agar SE itu bisa dijalankan dengan baik. Artinya, harusnya ada jaminan dari pelaku usaha perikanan bahwa SE tersebut tidak disalahgunakan.
"Kita mau membuka izin transhipment, tapi kita mau dialog dulu dengan asosiasi, supaya kita tahu persis kondisi pelaku usaha perikanan," ujar Gelwin, Jumat (6/3).
Menurut Gelwin, KKP telah mengundang para stakeholder yang terdiri dari 22 asosiasi untuk membahas permintaan transshipment dibuka bagi pelaku usaha lokal.
Sebelumnya, KKP sudah mengundang tiga asosiasi untuk membicarakan hal ini. Ketiga Asosiasi tersebut adalah ASTUIN (Asosiasi Tuna Indonesia), ATLI (Asosiasi Tuna Long Line Indonesia), dan HNPN (Himpunan Nelayan Purse Seine Nasional).
Namun KKP belum menemukan titik terang. Pasalnya, ternyata sejumlah asosiasi tidak memiliki data lengkap jumlah anggota dan berapa banyak produksi kapal di bawah asosiasi mereka. Selama ini, lanjut Gelwin, sejumlah asosiasi hanya mengandalkan data dari KKP.
Ia mengatakan, KKP menginginkan agar asosiasi juga bisa melakukan kontrol atawa pengawasan terhadap anggotanya. Dengan demikian, posisi asosiasi akan menjadi rekan pemerintah dalam mengawasi tindakan pelanggaran yang dilakukan pengusaha perikanan.
Jadi pengawasan akan dilakukan pemerintah melalui observer yang ditempatkan di setiap kapal dan juga Pantauan Satelit VMS (Vessel Monitoring System), dan juga oleh asosiasi. Dengan demikian, pengawasan akan berlapis-lapis untuk menghindari terjadinya pelanggaran.
Selain itu, KKP juga meminta agar asosiasi harus bisa memberikan jaminan anggotanya tidak akan berpindah ke alat tangkap lain. KKP membatasi, maksimal tiga asosiasi per alat tangkap. "Jadi izin transhipment bukan tidak diberikan, tapi harus ada yang menjamin kalau izin itu tidak disalahgunakan," terang Gelwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News