kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.414   26,00   0,16%
  • IDX 6.834   17,77   0,26%
  • KOMPAS100 990   5,15   0,52%
  • LQ45 768   4,48   0,59%
  • ISSI 217   0,48   0,22%
  • IDX30 399   2,25   0,57%
  • IDXHIDIV20 474   0,49   0,10%
  • IDX80 112   0,59   0,53%
  • IDXV30 115   0,29   0,26%
  • IDXQ30 131   0,49   0,38%

Izin Woldcoin dan WordID Dibekukan oleh Kemkomdigi, Ini Alasannya


Senin, 05 Mei 2025 / 06:24 WIB
Izin Woldcoin dan WordID Dibekukan oleh Kemkomdigi, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Kemkomdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. 

Melansir Infopublik.id, pembekuan dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, pihaknya akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi. 

Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan perihal layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Dirjen Pengawasan Ruang Digital KEmkomdigi di Jakarta Pusat, pada Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Trafik selama Mudik Lebaran 2025, Ini Strategi Kemkomdigi

Menurut Alex, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkapnya.

PT Terang Bulan Abadi dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan digital terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

Tonton: 1.123 Pinjol Ilegal Diblokir TW 1 2025, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” kata dia.

Alex menegaskan, Kemkomdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandasnya. 

Selanjutnya: Setelah Rilis Kinerja Triwulan 1 2025, Cek Saham Blue Chip dengan Prospek Cerah

Menarik Dibaca: Wajib Tahu! Ini Cara Kelola Fitur Accessibility biar BRImo Aman Digunakan di 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×