kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 18.096   61,00   0,34%
  • IDX 6.131   -55,20   -0,89%
  • KOMPAS100 800   -7,14   -0,88%
  • LQ45 608   -4,53   -0,74%
  • ISSI 212   -1,96   -0,92%
  • IDX30 342   -2,78   -0,81%
  • IDXHIDIV20 423   -3,94   -0,92%
  • IDX80 91   -0,74   -0,80%
  • IDXV30 116   -0,67   -0,57%
  • IDXQ30 110   -0,83   -0,75%

Jababeka (KIJA) Alihkan Saham Anak Usaha Lewat Transaksi Internal


Senin, 27 Juli 2026 / 14:35 WIB
Jababeka (KIJA) Alihkan Saham Anak Usaha Lewat Transaksi Internal
ILUSTRASI. Jababeka (Dok/Jababeka)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jababeka Tbk (KIJA) melakukan restrukturisasi kepemilikan saham pada entitas anak usahanya, PT Rumah Prima Sehat (RPS). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan struktur kepemilikan sekaligus mendukung pengalihan, optimalisasi pengelolaan, dan pengembangan bisnis RPS di dalam ekosistem usaha KIJA.

Corporate Secretary PT Jababeka Tbk, Budianto Liman dalam keterbukaan informasi di BEI pekan lalu mengungkapkan PT Grahabuana Cikarang (GBC), salah satu anak usaha KIJA, telah mengalihkan sebagian kepemilikan sahamnya di RPS kepada tiga entitas terkendali lainnya, yakni PT Jababeka Infrastruktur (JI), PT Cikarang Inland Port (CIP), dan PT Padang Golf Cikarang (PGC). Transaksi pengalihan saham tersebut telah dilakukan pada 23 Juli 2026.

Baca Juga: Upaya Jababeka (KIJA) Perkuat Posisi sebagai Kota Wisata Industri

“Setiap entitas, yaitu JI, CIP, dan PGC, memperoleh 720 saham di RPS dari GBC,” kata Budianto. 

Dalam transaksi tersebut, nilai pengalihan saham masing-masing tercatat sebesar Rp 720 juta. Dengan demikian, total nilai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh kelompok usaha Jababeka mencapai Rp 2,16 miliar.

Budianto menjelaskan bahwa GBC, JI, CIP, dan PGC merupakan perusahaan terkendali yang seluruh sahamnya, yakni 100%, dimiliki oleh KIJA, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kondisi tersebut, transaksi pengalihan saham ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). 

Manajemen PT Jababeka Tbk memastikan bahwa transaksi internal tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional, aspek hukum, maupun keberlangsungan usaha perusahaan. Tapi transaksi ini tidak termasuk dalam kategori transaksi material. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×