Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
BUMI sudah mengajukan perpanjangan izin dan perubahan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, Dileep belum bersedia membuka Rencana Kerja Seluruh Wilayah (RKSW) yang diajukan Arutmin maupun KPC, termasuk dengan permohonan luas wilayah yang diajukan secara resmi. "Sisanya, menunggu keputusan resmi dari pemerintah," ungkapnya.
Sebelumnya, Dileep optimistis baik Arutmin maupun KPC bisa berubah status dari PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan kontrak, dengan mempertahankan luasan wilayah tambang. "Kami optimistis. Kami berharap dapat menerima keputusan formal final dari pihak berwenang untuk keduanya," ungkap Dileep.
Baca Juga: Peluang rebound batubara lebih besar di sisa 2020
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko sebelumnya menyampaikan, PT Arutmin Indonesia telah mengajukan perpanjangan pada Oktober 2019, sedangkan KPC pada Maret 2020.
Menurut Sujatmiko, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap permohonan yang diajukan oleh Arutmin. Evaluasi itu dilakukan oleh Tim Terpadu yang melibatkan wakil-wakil dari lintas kementerian/lembaga, serta akademisi.
Dia bilang, evaluasi yang terkait dengan aspek lingkungan dan administrasi dilakukan sesuai dengan peraturan yang suda ada saat ini. Sesuai ketentuan Pasal 112 B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, evaluasi perpanjangan operasi PKP2B meliputi pemenuhan kewajiban administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
"Pemenuhan kewajiban tersebut dengan mengutamakan kepentingan nasional dan peningkatan penerimaan negara," ujar Sujatmiko.
Baca Juga: Begini strategi Delta Dunia makmur (DOID) untuk perbaiki kinerja di tahun Ini
Sedangkan evaluasi yang terkait dengan peningkatan penerimaan negara akan dikerjakan berdasarkan peraturan turunan dari UU Minerba baru yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News