Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jadwal penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif divestasi 20% saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) kembali tertunda untuk yang ketiga kalinya. Terbaru, pada Jum'at (29/5) lalu, INCO mengumumkan bahwa tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif diperpanjang lagi hingga akhir Juni 2020.
Chief Financial Officer INCO Bernardus Irmanto menyatakan, perpanjangan tenggat waktu itu telah melalui persetujuan para pemegang saham, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd., serta Inalum, holding tambang BUMN yang akan menyerap 20% saham divestasi INCO.
Baca Juga: Setelah perebutan Dirjen Minerba, kini persaingan jabatan Dirjen Migas tak kalah seru
Menurut Bernardus, faktor pandemi corona (covid-19) menjadi penyebab utama penundaan jadwal tersebut. Meski begitu, dirinya tak menampik, ada faktor-faktor lain dalam diskusi yang menyebabkan perjanjian-perjanjian definitif belum disepakati sesuai jadwal awal.
"Faktor penunda utama adalah karena wabah covid, walaupun ada faktor-faktor lain. Dengan adanya wabah Covid-19, semua industri terdampak, tidak terkecuali industri tambang," sebut Bernardus kepada Kontan.co.id, Senin (1/6).
Ia membeberkan, lesunya pasar komoditas nikel global sebagai imbas dari pandemi telah mempengaruhi pergerakan harga saham INCO. Padahal, pergerakan harga sama menjadi salah satu acuan transaksi divestasi.
Bernardus pun bilang, saat perjanjian dalam tahap penyelesaian dan klausa-klausa utama telah disepakati, pihak Inalum juga melakukan due diligence untuk memastikan semua informasi terkait aspek operasional INCO.
Baca Juga: Petrosea (PTRO) Sempat Hentikan Operasional di Proyek Tabang Karena Imbas Covid-19
"Semua pihak bersepakat untuk bisa menyelesaikan divestasi secara fair, oleh karena itu diperlukan waktu tambahan untuk membicarakan hal-hal terkait dengan seksama," sebut Bernardus.
Dirinya pun berharap, ini akan menjadi masa perpanjangan terakhir sehingga transaksi 20% saham INCO sebagai kewajiban divestasi bisa segera rampung di tahun ini.
Bernardus memastikan, INCO dan pihak terkait akan patuh terhadap tenggat waktu penyelesaian dan mekanisme kewajiban divestasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 84 Tahun 2020.
"Mudah-mudahan ini adalah perpanjangan terakhir. Kita harapkan tidak perlu waktu yang lama untuk menyelesaikan transaksi pengambilalihan 20% saham setelah ditandatanganinya definitive agreement. Jadi tidak bisa berlama-lama, di tahun ini," terang Bernardus.
Baca Juga: Indo Tambangraya (ITMG) akan membagi dividen Rp 570 per saham, catat jadwalnya
Dalam catatan Kontan.co.id, sudah tiga kali jadwal penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif ini meleset dari target. Awalnya, penandatanganan dijadwalkan pada 20 Desember 2019.
Namun, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 Desember 2019, INCO mengumumkan bahwa tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif terkait kewajiban divestasi itu mundur hingga akhir triwulan pertama 2020.
Lalu, saat pandemi corona melanda, INCO kembali mengumumkan di BEI pada 31 Maret 2020, bahwa tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif kembali diperpanjang hingga akhir Mei 2020. Kembali molor dari target, tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif diperpanjang lagi hingga akhir Juni 2020.
Baca Juga: Ini PR Bagi Dirjen Minerba yang Baru
Adapun, perjanjian-perjanjian definitif itu meliputi Conditional Share Purchase Agreement (CSPA), Shareholder Agreement dan Offtaker Agreement. Belum ditandatanganinya perjanjian itu tentu membuat jadwal transaksi 20% saham pun meleset. Awalnya, baik pihak INCO maupun Inalum optimistis seluruh proses divestasi bisa rampung pada Juni 2020.
Yang pasti, Bernardus menyatakan bahwa INCO dan Inalum sudah menyepakati harga 20% saham yang akan didivestasikan tersebut. Sayangnya, ia masih belum mau memberikan bocoran soal harga yang telah disepakati.
"Harga sudah disepakati, namun saya tidak bisa menyampaikan angkanya. Kita tunggu saja sampai perjanjian final ditandatangani," sebut Bernardus.
Baca Juga: Sektor Migas Bertahan di Tengah Tantangan Pandemi
Sebagai informasi, proses divestasi kali ini menjadi yang kedua untuk menggenapi divestasi INCO menjadi 40%. Sebelumnya pada tahun 1990, INCO sudah melepaskan 20% sahamnya kepada publik di Bursa Efek Indonesia, yang diakui sebagai bagian dari divestasi.
Lalu, Perjanjian Pendahuluan divestasi 20% saham INCO ditandatangani pada 11 Oktober 2019. Dengan perjanjian tersebut, holding pertambangan BUMN yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) atau yang sekarang bernama MIND ID akan mengambil alih saham divestasi INCO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News