Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Bernardus memastikan, INCO dan pihak terkait akan patuh terhadap tenggat waktu penyelesaian dan mekanisme kewajiban divestasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 84 Tahun 2020.
"Mudah-mudahan ini adalah perpanjangan terakhir. Kita harapkan tidak perlu waktu yang lama untuk menyelesaikan transaksi pengambilalihan 20% saham setelah ditandatanganinya definitive agreement. Jadi tidak bisa berlama-lama, di tahun ini," terang Bernardus.
Baca Juga: Indo Tambangraya (ITMG) akan membagi dividen Rp 570 per saham, catat jadwalnya
Dalam catatan Kontan.co.id, sudah tiga kali jadwal penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif ini meleset dari target. Awalnya, penandatanganan dijadwalkan pada 20 Desember 2019.
Namun, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 Desember 2019, INCO mengumumkan bahwa tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif terkait kewajiban divestasi itu mundur hingga akhir triwulan pertama 2020.
Lalu, saat pandemi corona melanda, INCO kembali mengumumkan di BEI pada 31 Maret 2020, bahwa tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif kembali diperpanjang hingga akhir Mei 2020. Kembali molor dari target, tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif diperpanjang lagi hingga akhir Juni 2020.
Baca Juga: Ini PR Bagi Dirjen Minerba yang Baru
Adapun, perjanjian-perjanjian definitif itu meliputi Conditional Share Purchase Agreement (CSPA), Shareholder Agreement dan Offtaker Agreement. Belum ditandatanganinya perjanjian itu tentu membuat jadwal transaksi 20% saham pun meleset. Awalnya, baik pihak INCO maupun Inalum optimistis seluruh proses divestasi bisa rampung pada Juni 2020.