kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Jaecoo Ikuti Kebijakan Insentif EV, Tawarkan NEV sebagai Alternatif Pasar


Jumat, 24 April 2026 / 18:30 WIB
Jaecoo Ikuti Kebijakan Insentif EV, Tawarkan NEV sebagai Alternatif Pasar
ILUSTRASI. Pembiayaan Mobil: Penjualan mobil di Diler Mobil Jaecoo (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri otomotif merespons kebijakan insentif kendaraan listrik dengan tetap mengikuti arah kebijakan pemerintah, sembari menyiapkan strategi produk untuk menjaga daya tarik pasar.

Head of Marketing Jaecoo Indonesia Mohamad Ilham Pratama mengungkapkan, pihaknya akan mematuhi kebijakan pemerintah terkait insentif fiskal kendaraan listrik.

“Kami akan mengikuti arahan dan kebijakan dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Hyundai Sambut Insentif EV, Minta Kebijakan Konsisten dengan Peta Jalan Industri

Terkait kekhawatiran terhadap penjualan kendaraan listrik, Ilham menilai pasar tetap memiliki alternatif melalui produk new energy vehicle (NEV) yang lebih beragam.

Menurut dia, Jaecoo tidak hanya menghadirkan battery electric vehicle (BEV), tetapi juga plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) sebagai pilihan bagi konsumen.

“JAECOO hadir dengan produk NEV, baik BEV maupun PHEV. Jadi, produk kami dapat menjadi pilihan kendaraan energi baru bagi konsumen,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan berharap tren penjualan kendaraan listrik dapat terus tumbuh seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan.

“Kami berharap penjualan dapat terus tumbuh dan memenuhi kebutuhan konsumen akan kendaraan listrik,” kata Ilham.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Melalui beleid tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Kebijakan ini terbit di tengah berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik. Aturan tersebut sempat menjadi sorotan lantaran memasukkan kendaraan listrik dalam skema pajak daerah.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Dinilai Lemah, Picu Ketidakpastian Industri

Tito menyatakan, pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 guna mempercepat transisi energi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang berdampak pada pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas.

Adapun insentif tersebut mencakup kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah daerah diminta melaporkan implementasinya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×