kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.272   -36,00   -0,21%
  • IDX 7.142   -236,43   -3,20%
  • KOMPAS100 969   -35,56   -3,54%
  • LQ45 692   -24,05   -3,36%
  • ISSI 259   -8,34   -3,12%
  • IDX30 383   -10,68   -2,72%
  • IDXHIDIV20 472   -11,03   -2,28%
  • IDX80 108   -3,83   -3,41%
  • IDXV30 137   -2,95   -2,11%
  • IDXQ30 123   -3,13   -2,49%

Mendagri Minta Daerah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, DKI dan Tunggu Arahan Pusat


Jumat, 24 April 2026 / 12:46 WIB
Mendagri Minta Daerah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, DKI dan Tunggu Arahan Pusat
ILUSTRASI. Aturan baru pajak kendaraan listrik (ANTARA FOTO/AKRAMUL MUSLIM)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji skema insentif pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai, seiring terbitnya  Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ dari Kementerian Dalam Negeri,

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kajian tersebut mencakup kemungkinan pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Menurut Lusiana, pengaturan ini perlu mempertimbangkan aspek keadilan (fairness), khususnya terkait kontribusi kendaraan terhadap penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur transportasi di Jakarta.

“Pemprov DKI sedang mengkaji skema insentif terhadap PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai, dengan tetap mendukung transisi energi dan penguatan industri kendaraan berbasis energi terbarukan,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Kemendagri Minta Gubernur/Pemerintah Daerah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Lusiana menambahkan, kebutuhan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan utama. Pasalnya, DKI membutuhkan dukungan anggaran besar untuk memastikan kualitas layanan transportasi publik, termasuk integrasi layanan dengan wilayah penyangga melalui Trans Jabodetabek.

Dia menuturkan, Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat serta melakukan koordinasi teknis lebih lanjut, termasuk menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terbaru yang mendorong pemberian insentif pajak kendaraan listrik.

Di sisi lain, Pemprov DKI tetap berkomitmen meningkatkan kualitas transportasi publik melalui skema creative financing, dukungan fiskal, serta kolaborasi dengan pemerintah pusat dan sektor swasta.

Sebelumnya, Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Baca Juga: Industri Kendaraan Listrik Minta Daerah Tak Naikkan Pajak

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta membebaskan atau mengurangi PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 guna mempercepat transisi energi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika global yang memengaruhi stabilitas pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas.

Adapun gubernur diminta melaporkan pelaksanaan insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.

Baca Juga: Insentif Pajak Dipangkas, Kemenperin Waspadai Dampak ke Adopsi Mobil Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×