kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaga investasi, APBI berharap revisi PP 23/2010 tentang Minerba segera terbit


Senin, 09 September 2019 / 20:27 WIB
Jaga investasi, APBI berharap revisi PP 23/2010 tentang Minerba segera terbit
ILUSTRASI. Diskusi Pemanfaatan Batu Bara Kalori Rendah


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha pertambangan batubara berharap agar revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bisa secepatnya dirilis.

Nantinya Revisi PP tersebut akan dibarengi dengan terbitnya PP tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berharap agar revisi keenam PP No.23/2010 bisa segera diterbitkan. "Kami harap agar segera diterbitkan untuk kepastian dan kejelasan investasi perusahaan batubara selanjutnya," katanya, Senin (9/9).

Revisi PP 23/2010 juga terkait dengan kepastian hukum dalam kelangsungan sejumlah pelaku usaha yang termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Baca Juga: APBI: PMK 116/2019 bukanlah hal baru

Salah satu pokok dalam revisi PP 23/2010 adalah tentang perpanjang izin dan peralihan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Sebelumnya, pemerintah juga menargetkan paket kebijakan tentang batubara ini bisa terbit akhir tahun 2018 atau awal 2019.

Ia melanjutkan perusahaan membutuhkan waktu untuk pendanaan pengembangan bisnis. Berlarut-larutnya revisi aturan ini dinilai turut mengganggu kepastian investasi.

Terlebih, para pemegang PKP2B generasi I berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, volume produksi mereka mencakup separuh total produksi batubara nasional.

Tujuh PKP2B yang kontaknya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan yakni PT Arutmin Indonesia (1 November 2020), PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025). 

Baca Juga: Sejumlah perusahaan batubara tingkatkan kuota produksi

Sedangkan satu PKP2B, yakni PT Tanito Harum kontraknya sudah berakhir pada 14 Januari 2019 silam.

Leonardus Herwindo, Head of Corporate Communications PT Indika Energy Tbk (INDY) tak banyak berkomentar, yang terang perusahaan terus menunggu progres revisi PP tersebut. "Kita tunggu saja progresnya," ungkapnya, Senin (9/9).

Begitu juga dengan Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris PT Bumi Resources Tbk mengaku perusahaan terus menunggu keputusan pemerintah terkait revisi tersebut. Sehingga ia enggan berkomentar mengenai hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×