Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini
KONTAN.CO.ID - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mempertegas komitmennya dalam menjalankan kegiatan pertambangan, khususnya dalam pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan. Terbaru, NHM melakukan proses verifikasi kawasan hutan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Blok Kencana, salah satu area operasional utama Tambang Emas Gosowong.
Kegiatan verifikasi yang berlangsung sejak Selasa (24/06/2025) di Gosowong itu bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas NHM di kawasan hutan sudah sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang telah diterbitkan pemerintah. Dari hasil pengecekan dokumen dan tinjauan lapangan, Tim Gabungan LHK menyimpulkan bahwa dokumen dan pengelolaan kawasan di Blok Kencana sudah lengkap dan sesuai izin yang berlaku.
Blok Kencana sendiri merupakan wilayah penting dalam operasional NHM dan telah mengantongi izin resmi penggunaan kawasan hutan hingga tahun 2027. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh oleh tim lintas instansi yang terdiri dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah (BPKH) VI Manado, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Ambon, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, BPDAS Akemalamo Ternate, KPH Halmahera Barat, dan DLH Kabupaten Halmahera Utara.
Selama proses evaluasi, NHM memberikan dukungan penuh. Tim Government Relations & Permitting serta tim Health, Safety & Environmental (HSE) NHM terlibat aktif selama proses verifikasi, mulai dari pengumpulan data teknis hingga pendampingan administratif.
Supervisor Government Relations & Permitting NHM Harnevar Piga menjelaskan, NHM aktif memberikan data dan informasi guna kelancaran proses verifikasi. Selain itu, pemberian data juga sejalan dalam penerapan nilai environmental, society, and governance (ESG) oleh perusahaan. “Atas dukungan manajemen, kami secara aktif melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan, agar proses verifikasi berjalan lancar dan transparan,” kata Harnevar.
Sementara itu, Ketua Tim Gabungan LHK, Harju, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang ditunjukkan NHM. Ia menilai kegiatan evaluasi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas pengelolaan kawasan hutan di sektor pertambangan. “Secara umum, hasil verifikasi terhadap Blok Kencana dinyatakan lengkap. Kami berharap NHM dapat terus menjaga kepatuhan dan memperbarui kelengkapan dokumen sesuai perkembangan regulasi,” pungkas Harju.
Sebagai informasi, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) adalah perusahaan tambang emas yang beroperasi Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. NHM secara resmi mengelola Tambang Emas Gosowong.
Perusahaan ini sudah berdiri sejak 28 April 1997 berdasarkan pada Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia. Hingga saat ini, NHM mengelola wilayah kerja seluas 29.622 hektar di Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. NHM 75% sahamnya dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit, dan 25% sisanya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).
Selanjutnya: Mau Main Roblox? Inilah 2 Cara Memainkan Roblox di Laptop atau PC Bagi Pemula
Menarik Dibaca: Tanda-Tanda Umum Kadar Kolesterol Tinggi dan Cara Mengatasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News