Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus mengungkapkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara PT KAI siap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN.
Menurutnya, jajaran komisaris dan direksi tidak akan menerima alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai instruksi Menteri BUMN dan akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga: Komisaris dan direksi Pelindo II tidak menerima THR
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara kami siap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham perusahaan," ujar Joni kepada kontan.co.id, Selasa (21/4).
Sekedar informasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan plat merah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.
Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.
Baca Juga: Komisaris dan direksi Pertamina tak terima THR demi bantu penanganan corona
“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam keterangan resmi, Selasa (21/4).
Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News