kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jam operasional PPKM Mikro berbeda-beda, Aprindo minta Pemda ikuti kebijakan pusat


Kamis, 24 Juni 2021 / 22:56 WIB
Jam operasional PPKM Mikro berbeda-beda, Aprindo minta Pemda ikuti kebijakan pusat
ILUSTRASI. Roy N. Mandey, Ketua Umum Aprindo Tahun Politik, Aprindo Berharap Pertumbuhan Ritel Capai Dobel Digit.foto/KONTAN/maizal walfajri


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pengetatan jam operasional dan jumlah kunjungan yang berlaku untuk kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan. Hal ini tertuang dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

Sebagai upaya menekan jumlah penyebaran Covid-19, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Salah satu aturannya yakni adanya pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.

Asosiasi Pengusaha Ritel Modern seluruh Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey mengatakan bahwa dirinya menghormati dan mengapresiasi aturan dari pemerintah pusat untuk upaya yang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Yuk hitung-hitung, segini potensi kerugian ekonomi dengan atau tanpa lockdown

Meski mengapresiasi upaya pemerintah, Aprindo juga memproyeksikan bahwa regulasi ini akan berdampak pada penurunan pengunjung yang diperkirakan mencapai 30%.

“Tidak usah kita bilang ritel dan restoran tutup jam 8, dengan di warning kasus Covid-19 yang tinggi saja sudah membuat masyarakat menahan diri untuk keluar,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (24/6).

Tak hanya itu, Roy juga bilang peraturan yang diterapkan di daerah-daerah juga berpotensi akan membuat gerai-gerai ritel kembali tutup. Sayangnya, ia belum bisa memastikan berapa gerai yang akan tutup.

Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah dan asosiasi dapat melakukan moda gas dan rem. Roy mengatakan moda gas adalah pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan pokok yang harus tersedia untuk masyarakat.

Menurutnya, sektor-sektor yang berkontribusi cukup besar pada Produk Domestik Bruto (PDB) adalah sektor konsumsi rumah tangga yang mencapai 57,6%.

“Sehingga kami tentu berharap sektor ritel ini bisa diberikan jam operasional yang normal tapi dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Baca Juga: Indomaret sebut PKM Mikro akan berdampak pada penurunan pengunjung

Dia juga mengatakan pemerintah lebih baik memotong lagi jumlah kapasitas pengunjung dibandingkan dengan membatasi jam operasional. Misalnya saja dari kapasitas 50% di potong menjadi 40%.

“Kalau memang pemerintah pusat bilang tutup jam 8 yasudah jangan bikin di tutup di bawah jam 8 dong yang di beberapa daerah karena di jam-jam segitu kan berpotensi banyak pengunjung,” tandasnya.

Sehingga Roy berharap pemerintah daerah dapat mengikuti aturan yang tengah diberlakukan oleh pemerintah pusat tanpa adanya perbedaan jam operasional ritel di berbagai daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×