kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaminan keamanan ekspor muluskan bisnis Unilever


Kamis, 26 Maret 2015 / 19:02 WIB
Jaminan keamanan ekspor muluskan bisnis Unilever
ILUSTRASI. Cermati Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini Jumat, 13 Oktober 2023. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/18/09/2017


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Unilever Indonesia Tbk menjadi salah satu perusahaan yang bakal menerapkan sistem Authorized Economic Operator (AEO). Ini merupakan sistem jaminan keamanan pengiriman barang yang dikeluarkan World Customs Organiztion (WCO).

Sancoyo Antarikso, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia menyambut positif pemberlakuan sistem tersebut terhadap perusahaannya. Sebab, sistem itu akan memudahkan kegiatan ekspor perseroan.

"Pada prinsipnya, kami senang dan sudah seharusnya dengan AEO ini kami dapat memacu dan terus meningkatkan kinerja kami," ujar Sancoyo kepada KONTAN, (25/3).

Perlu diketahui, pertengahan bulan ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menyatukan pandangan terkait pemberlakuan AEO lewat workshop bersama organisasi kepabeanan sedunia (WCO) di Jakarta. Sebanyak 26 negara perwakilan Bea Cukai se-Asia Pasifik hadir di acara itu. Antara lain, yakni Jepang, Australia, Bhutan, dan Bangladesh.

Namun, untuk bisa menggunakan fasilitas ini, Indonesia harus melakukan perjanjian MRA atau Mutual Recognition Agreement dengan negara-negara yang sudah memberlakukan sistem AEO. Selain Indonesia, ada 77 negara lain yang menerapkan sistem AOE.

Agung Kuswandono, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, bilang, aturan main AOE sebenarnya telah dituangkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap fasilitas AEO. Dengan sistem AEO, sistem informasi kepabeanan Indonesia akan terintegrasi dengan pelaku usaha ekspor-impor.

Selain itu, melalui sistem AEO, kerja sama antara Ditjen Bea dan Cukai dengan instansi kepabeanan di negara lain otomatis akan terjalin. Di sisi lain, perusahaan yang menerapkan AEO akan memperoleh layanan khusus. Misal, layanan khusus saat terjadi gangguan perdagangan. Selain itu, mendapatkan prioritas dalam penyederhanaan sistem dan prosedur.

Perusahaan juga bisa menghemat biaya logistik lantaran waktu transit jadi lebih singkat. "Kalau eksportir sudah diperiksa di Indonesia, tidak perlu lagi diperiksa di negara lain," kata Agung beberapa waktu lalu.

Nah, kemudahan inilah yang menurut manajemen Unilever dapat memuluskan bisnisnya sehingga kinerjanya kian moncer. Sancoyo bilang, sistem AEO akan membuat proses ekspor akan menjadi lebih lancar.

Sayang, dia masih enggan menggambarkan seperti apa kemudahan yang bakal diperoleh dari sisi perusahaan dan potensi pertumbuhan kinerja pasca pemberlakuan sistem ini.

"Yang pasti, prosesnya menjadi lebih lancar. Kami baru saja menerima status baru tersebut, jadi belum bisa banyak komentar. Terkait kinerja, kami juga belum bisa memberikan guidance," jelas Sancoyo.

Untuk catatan, sejatinya sistem ini sudah diluncurkan sejak 2013 lalu. Namun, hingga saat ini, baru ada lima perusahaan, salah satunya Unilever Indonesia, yang memperoleh sertifikat AEO. Masih ada kandidat perusahaan lain. Termasuk Unilever, kelimanya adalah bagian dari sembilan perusahaan eksportir yang sebelumnya digandeng Ditjen Bea dan Cukai untuk menerapkan sistem AEO.

Kesembilan perusahaan itu ialah PT Asahimas Chemical, Aspex Umbong, PT Indiah Kiat Pulp and Papper Tbk, PT LG Electronic Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT Phillips Indonesia, PT Smart Tbk, PT Toyota Motor Manufacturing, dan PT Unilever Indonesia. Jadi, masih ada empat perusahaan lain belum mendapatkan sertifikasi AEO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×