CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Jangan adu mobil murah dan transportasi murah


Kamis, 26 September 2013 / 20:37 WIB
Jangan adu mobil murah dan transportasi murah
ILUSTRASI. Tampilan French Glossing dari L'oreal


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta agar program mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) tidak diadu dengan transportasi umum murah. Bagaimanapun, keduanya tetap dibutuhkan.

"Jangan diadu. Dua-duanya kita perlukan, dua-duanya kita buat," kata Sofjan di Jakarta, Kamis (26/9), ketika dimintai tanggapan polemik LCGC.

Sofjan mengatakan, mobil murah tetap dibutuhkan. Namun, jika pemerintah membuat kebijakan mobil murah, harus juga dibuat transportasi umum murah. Ia menyarankan monorel tidak hanya dibangun di Jakarta. Pemerintah harus membantu swasta yang ingin berinvestasi di transportasi massal itu.

Selain itu, tambah Sofjan, perlu juga dilakukan penambahan jalan. Namun, kata dia, kenyataanya masih sulit bagi pengusaha untuk berinvestasi jalan tol. "Selain masih banyaknya peraturan daerah yang menghambat proyek, pembebasan lahan masih sangat sulit. Kita di sini lebih banyak diganggu daripada dibantu," pungkas dia.

Seperti diberitakan, LCGC menuai pro dan kontra. Berbagai pihak, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi, mengkritik kebijakan pemerintah pusat. Alasan utamanya, LCGC bakal menambah parah kemacetan di kota besar seperti Jakarta.

Di sisi lain, pemerintah beralasan mobil murah diperuntukkan kalangan menengah ke bawah yang ingin memiliki mobil. Pemerintah juga ingin LCGC dapat diekspor. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×