Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkesan sangat menggebu-gebu memberikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport Indonesia dari sebelumnya habis kontrak 2021 menjadi 2041. Anehnya, keberpihakan itu tidak didukung oleh aturan hukum yang jelas.
Agar bisa memenuhi janji, pemerintah harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebab, di beleid ini masih mewajibkan Freeport mengajukan kontrak 2 tahun sebelum masa kontrak habis, yakni tahun 2019 nanti, bukan sekarang.
Namun, tak ada hujan, tak ada angin, Menteri ESDM Sudirman Said menyampaikan bahwa pemerintah sudah memberikan kepastian perpanjangan izin usaha Freeport, pasca berakhirnya kontrak pada tahun 2021.
''Setelah melalui satu komunikasi yang intensif dan konsultasi dengan pimpinan tinggi negara. Kami dan Freeport Indonesia akan menjaga keberlangsungan investasi jangka panjang," ujarnya akhir pekan lalu.
Menteri Sudirman berdalih, salah satu arah utamanya adalah menyiapkan Freeport untuk mengembangkan largest undermining yang mereka operasikan di Papua. Sehingga kelangsungan usaha dapat memberikan benefit terhadap Papua Barat dan industri, serta ekonomi secara keseluruhan. "Terakhir kami harus secure, bahwa investasi tidak hanya mengundang yang baru, tetapi mempertahankan yang sudah ada," kata Sudirman.
Dalam pernyataan tertulis, Presiden Direktur Freeport-McMoRan Inc, James R. Moffett langsung menyambut baik kepastian yang diberikan oleh Menteri ESDM.
''Kami sangat senang dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia. Kami berharap melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang kami memajukan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian di Papua," ujar Moffett .
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama menyampaikan, pihaknya akan segera menyampaikan proposal perpanjangan izin usaha kepada pemerintah dalam waktu dekat.
Salah satu yang ditawarkan ialah mengenai pajak dengan skema naildown (atau sesuai kontrak). Artinya pajak 35% yang dikenakan Freeport ketika izin usaha diperpanjang dari tahun 2021 sampai 2041 tidak akan berubah lagi. "Kami mengajukan naildown, tapi pembahasannya belum selesai," katanya.
Riza juga menyatakan, Freeport baru mengajukan penawaran divestasi 10,64% ke pemerintah bila sudah ada hitam di atas putih adanya perpanjangan kontrak.
Pengamat Pertambangan, Ladjiman Damanik menilai, langkah yang dilakukan Menteri ESDM memastikan adanya perpanjangan kontrak terlalu dini. Memberikan kontrak dengan rentang waktu yang masih panjang hanya menaikkan posisi tawar Freeport kepada negara. "Sudirman Said tidak boleh mengabaikan kepentingan nasional ," kata dia. (Bersambung)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News