Reporter: Nur Ramdhansyah A | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Jasamarga Tbk mengaku komitmen menerapkan aturan terkait buruh outsourcing atau buruh alih daya. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen menyesuaikan kebijakan soal buruh outsourcing dengan aturan baru yang akan di rilis Kemenakertrans bulan Oktober nanti.
Direktur Utama PT Jasamarga, Adityawarman bilang, pihaknya sudah memikirkan nasib para buruh outsourcing yang bekerja di perusahaannya. Salah satu yang akan dipersiapkan perusahaan adalah mengangkat pegawai outsourcing tersebut menjadi pegawai tetap.
Adit mengungkapkan, jenis pekerjaan yang paling banyak dengan status pekerja outsourcing di perusahaan operator tol ini adalah Satpam dan Toll Collector. Saat ini, Adityawarman bilang, perusahaan sedang berbincang serius terkait nasib buruh outsourcing tersebut.
“Jumlahnya (buruh outsourcing) saat ini kalau dipersentasekan bisa mencapai 20%,” katanya ketika di temui di acara Rakor BUMN, di Yogyakarta, Rabu (10/10).
Seperti diketahui, Kemenakertrans saat ini sedang menggodok aturan baru tentang buruh outsourcing. Aturan itu akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU disebutkan, pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh menggunakan buruh outsourcing. Rencananya, aturan tersebut akan diterbitkan Kemenakertrans pada akhir Oktober ini.
Setelah aturan outsourcing dikeluarkan, perusahaan akan diberi kesempatan untuk masa transisi guna menyiapkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja termasuk pekerjaan outsourcing itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News