Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen kendaraan listrik asal China, BYD, siap meluncurkan mobil listrik premium mereka, Denza, di Indonesia dalam waktu dekat.
Namun, muncul masalah hukum terkait penggunaan nama "Denza", yang sudah didaftarkan lebih dulu oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) pada 3 Juli 2023 dengan waktu masa perlindungan hingga 3 Juli 2033.
Sebagai respons hal tersebut, BYD Company Limited mengajukan gugatan ke perusahaan terkait penggunaan merek tersebut, yang menurutnya Denza telah menjadi kekayaan intelektual mereka. Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao mengakui bahwa masalah ini menjadi perhatian. Tapi ia belum dapat berbicara lebih jauh.
"Kita tunggu diskusi itu nanti, dua hari lagi (22/1/2025) peluncuran Denza. Kita akan bicarakan di sana," kata Eagle Zhao dalam acara BYD Media Gathering di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: BYD Targetkan Pabrik Senilai Rp 16,38 Triliun di Subang Selesai Akhir 2025
Sementara itu, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa BYD akan menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia dan mengikuti prosedur hukum yang ada.
“Intinya ya, pasti BYD mematuhi atau menghormati peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut kita sudah menjadi hak setiap perusahaan atau individu untuk membela hak kekayaan intelektualnya,” kata dia.
“Secara komplit nanti di Denza,” lanjut Luther.
Denza sendiri merupakan merek yang pertama kali diperkenalkan pada 2010 melalui kerja sama antara BYD dan Mercedes-Benz, dengan keduanya memegang saham 50-50. Tapi pada September 2024, BYD sepenuhnya mengakuisisi merek tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Januari 2025, BYD mengklaim bahwa Denza adalah merek terkenal di dunia dan menuduh PT WNA mendaftarkan merek tersebut dengan niat tidak baik.
BYD Company Limited meminta agar pendaftaran merek Denza oleh WNA dibatalkan dan menyatakan mereka sebagai pemilik sah merek tersebut.
Berikut beberapa poin petitum yang diminta BYD Company Limited dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.
3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal. ]
4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.
5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.
6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peluncuran Denza di Indonesia Dibayangi Sengketa Hak Merek".
Selanjutnya: Deretan Emiten Baru IPO Tapi Kena Suspensi, Investor Perlu Cermati Hal Ini
Menarik Dibaca: Begini Jurus BCA Mendorong Pengembangan UMKM di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News