kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Jelang tahun politik, perlu kode etik humas


Senin, 04 Desember 2017 / 16:43 WIB
Jelang tahun politik, perlu kode etik humas


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun politik sebentar lagi. Seperti pemilihan presiden sebelumnya, kondisi biasanya memanas. Salah satu yang memegang peran adalah profesi hubungan masyarakat (humas). Seperti yang kita tahu, banyak humas yang menjadi konsultan tokoh politik.  Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI) Suharjo Nugroho menekankan perlunya kode etik profesi yang mengikat semua praktisi humas secara nasional tanpa terkecuali.

Tujuan akhirnya, agar praktisi humas tidak menjadi spin doctor atau tukang pelintir isu yang bisa berpotensi menciptakan fake news atau hoax. “Mulai tahun depan sudah mulai panas pilkada, praktisi atau konsultan humas ada yang bela satu pihak, yang lain bela pihak lawan, ini perlu etika profesi yang membatasi atau kita akan saling perang informasi dengan segala jurus tanpa ada batasan,” jelas Suharjo, saat Konvensi Humas Nasional  Perhumas, dalam rilis yang diterima KONTAN Senin (4/12).

Ia membandingkan, wartawan mempunya dewan  pers. Nah, menurut dia, profesi humas yang saat ini sedang berkembang juga butuh dewan kehumasan yang menjadi payung dari semua wakil-wakil organisasi humas dan ahli-ahli dalam bidang kehumasan. Kebutuhan ini semakin dan mendesak dengan dibukanya keran Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang membuka akses terhadap tenaga kerja humas dari negara Asean serta merajalelanya fenomena hoax di tanah air.
 
Suharjo yang juga satu-satunya wakil Indonesia untuk Public Relations Organisation Internatinal (PROI) menjelaskan, saat ini kode etik kehumasan hanya terdapat di dalam masing-masing organisasi kehumasan dan hanya mengikat kepada anggota. Menurut dosen Universitas Indonesia ini, para Ketua Asosiasi Kehumasan Indonesia, PR Guru Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus duduk bersama merumuskan Dewan Kehumasan. “Dengan kode etik profesi humas kita juga tidak saling perang isu untuk kepentingan klien masing-masing," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×