kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.294   14,00   0,09%
  • IDX 7.190   -8,47   -0,12%
  • KOMPAS100 1.047   -4,40   -0,42%
  • LQ45 815   -3,29   -0,40%
  • ISSI 227   0,49   0,22%
  • IDX30 426   -2,10   -0,49%
  • IDXHIDIV20 507   -1,39   -0,27%
  • IDX80 118   -0,49   -0,42%
  • IDXV30 120   -0,19   -0,16%
  • IDXQ30 139   -0,85   -0,61%

Jepang Hentikan Pendanaan untuk PLTU Indramayu, Ini Sebabnya


Kamis, 23 Juni 2022 / 13:28 WIB
Jepang Hentikan Pendanaan untuk PLTU Indramayu, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. Suasana PLTU . ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Jepang mengambil kebijakan untuk menghentikan pendanaan atau pemberian pinjaman untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu.

Dikutip dari Nikkei Asia, langka ini sebagai respon atas kritik internasional terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara. PLTU dinilai sebagai sumber utama emisi gas rumah kaca yang mengakibatkan pemanasan global.

Negara-negara yang tergabung dalam G-7 sebelumnya telah sepakat pada tahun 2021 untuk mengakhiri bentuk bantuan baru pada akhir tahun untuk pembangkit listrik tenaga batu bara yang gagal mengambil langkah-langkah untuk mengekang emisi.

Baca Juga: Aturan Pajak Karbon Sektor PLTU Segera Berlaku, Ini Reaksi Pengembang Listrik Swasta

Selain PLTU Indramayu di Indonesia, Jepang juga menghentikan bantuan serupa untuk proyek di Bangladesh.

Indonesia dan Bangladesh dikabarkan sedang melakukan survei untuk proyek-proyek dengan dukungan Jepang, tetapi tidak ada kasus yang berlanjut ke konstruksi.

"Kami memutuskan bahwa kami tidak dapat melanjutkan lebih jauh dengan kasus-kasus ini sebagai subjek pinjaman yen," kata Sekretaris Pers Kementerian Luar Negeri Hikariko Ono dalam Konferensi Pers dikutip dari Nikkei Asia, Kamis (23/6).

Hikariko menambahkan, pemerintah akan terus membantu negara-negara berkembang dalam upaya mewujudkan masyarakat bebas karbon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×