Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjatuhkan sanksi administratif kepada 15 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi Minyakita.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengatakan sanksi tersebut merupakan hasil pengawasan distribusi Minyakita yang dilakukan Direktorat Tertib Niaga hingga 20 September 2026.
Pengawasan dilakukan terhadap 36 pelaku usaha, mulai dari produsen hingga pengecer di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Terhadap hal itu, kami sudah memberikan terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis," ujar Bambang dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2026 yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemendagri RI, Senin (21/9/2026).
Bambang mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah penjualan Minyakita di atas Domestic Price Obligation (DPO) dan/atau harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: Mendag Dorong Distribusi Minyakita lewat BUMN hingga 50%
Selain persoalan harga, Kemendag menemukan sejumlah pelanggaran lain dalam distribusi Minyakita. Di antaranya, pelaku usaha tidak melaporkan penerimaan dan pendistribusian melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Rakyat (SIMIRAH) secara lengkap dan benar.
Kemendag juga menemukan pengecer yang tidak membatasi penjualan Minyakita maksimal 12 liter per orang per hari serta tidak memasang informasi HET.
Pelanggaran lainnya terkait perizinan usaha. Sejumlah pelaku usaha tidak memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha atau memiliki alamat yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, terdapat pelaku usaha yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Menurut Bambang, teguran tertulis diberikan sebagai bentuk penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sekaligus memberikan efek jera. Apabila ditemukan pelanggaran lanjutan, status sanksi dapat ditingkatkan.
Baca Juga: Pemerintah Akan Naikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita, Harga Baru Segera Diumumkan
"Kami sudah memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Ini kami lakukan untuk memberikan efek jera dan kalau ada peningkatan status tentunya kami akan melakukan peningkatan status terkait dengan sanksinya," jelasnya.
Lebih lanjut, Kemendag meminta pemerintah daerah ikut memperkuat pengawasan distribusi Minyakita. Sebab, pengawasan pemerintah pusat hingga saat ini baru mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Bambang menyebut pengawasan distribusi dan pemberian sanksi juga dapat dilakukan dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, terutama oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Baca Juga: Harga Minyakita Capai Rp 15.900 per Liter, Pemerintah Minta Distribusi Dipercepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














