kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika Izin Ekspor Tak Diperpanjang, Freeport: Pendapatan Negara Bisa Berkurang Rp 30 T


Kamis, 28 Maret 2024 / 14:31 WIB
Jika Izin Ekspor Tak Diperpanjang, Freeport: Pendapatan Negara Bisa Berkurang Rp 30 T
ILUSTRASI. PT Freeport Indonesia (PTFI) berharap relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga diperpanjang.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) berharap relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga diperpanjang. Seperti diketahui, izin ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia bakal berakhir pada Mei 2024.

Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menyebut, pembicaraan perpanjangan izin ekspor dibahas di level menteri. Menurutnya, akan ada dampak jika relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga tidak diperpanjang.

"Kalau kita nggak bisa ekspor (konsentrat tembaga) penerimaan negara akan berkurang kira-kira US$ 2 miliar, Rp 30 triliun berkurangnya, dalam kurun waktu Juni sampai Desember," kata Tony ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (28/3).

Baca Juga: Bos Freeport Bertemu Presiden Jokowi, Ini yang Dibahas

Seperti diketahui, dalam laporan akhir tahun 2023 Freeport-McMoRan, PTFI berencana mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda pasca izin ekspor berakhir di Mei 2024.

"PTFI sedang berkordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk memperoleh persetujuan untuk melanjutkan ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda sampai proyek smelter beroperasi penuh dan mencapai kondisi operasi yang telah direncanakan," demikian dikutip dalam laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×