CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Jokowi masuk kantor dengan mobil sewaan


Kamis, 18 Oktober 2012 / 09:47 WIB
Jokowi masuk kantor dengan mobil sewaan
ILUSTRASI. Mengetahui waktu yang tepat untuk makan dapat membantu proses pencernaan tercerna lebih baik. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


Sumber: Tribunnews | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tampak sudah memakai mobil dinas Toyota Land Cruiser warna hitam setiap datang ke Balai Kota.

Namun Gubernur DKI Jokowi hingga saat ini belum memakai mobil dinas sejenis yang juga diberikan padanya sebagai Kepala Daerah.

Namun, Jokowi menuturkan, mobil tersebut belum diserahkan kepadanya, sehingga ia masih memakai mobil Innova hitam bernomor polisi B 1123 RFR yang disewanya dari salah satu perusahaan rental mobil.

"Mana Land Cruisernya? Belum diserahkan ke saya, masa saya harus tanda tangan. Kan bisa bagian umum yang tanda tangan. Orang saya tidak minta kok," ujar Jokowi, di Balai Kota, Kamis (18/10).

Saat ditanya apakah setiap ada Kepala Daerah baru selalu ada dianggarkan dana untuk pembelian mobil dinas baru, Jokowi mengaku tidak mengetahuinya. "Tidak mengerti  (ada pengadaan). Saya tidak meminta datangnya (mobil dinas baru) sebelum saya masuk," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Walikota Solo itu bilang, Ia lebih nyaman menggunakan mobil kijang Innova yang ia sewa. Menurutnya, jikalau mobil Land Cruiser tersebut sudah diberikan kepadanya, maka Ia akan memarkirnya di garasi rumah dinas.

"Saya sebenarnya minta kijang (Innova) satu. Tetapi belum siap. Yang Land Cruiser belum ada nomor sama STNK-nya, masa saya pakai. Saya senang pakai itu (Innova)," tuturnya. (Danang Setiaji/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×