Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun ke PT Wijaya Karya Tbk (WIKA)
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Beleid tersebut diundangkan pada 28 Maret 2024.
Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa pemberian PMN untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha WIKA dalam rangka penyelesaian proyek strategis nasional (PSN) melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada WIKA.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp 6 triliun," dikutip dari Pasal 2 ayat (1) PP 15/2024, Senin (1/4).
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Raih Kontrak Baru Rp 3,17 Triliun per Februari 2024
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengungkapkan, PMN tunai tahun 2024 sebesar Rp 6 triliun untuk WIKA memberikan manfaat berupa multiplier effect positif seperti menyerap tenaga kerja dan memeratakan pertumbuhan ekonomi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, PMN sebesar Rp 6 triliun digunakan untuk memperkuat struktur permodalan. Serta dapat meningkatkan kapasitas usaha dalam mendanai Proyek Strategis Nasional yang sedang dikerjakan oleh WIKA.
Rionald juga menyampaikan, manfaat lain penambahan PMN adalah membuka potensi penambahan investasi dari masyarakat melalui right issue, peningkatan modal serta penurunan eksposure WIKA terhadap utang.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Wijaya Karya Adityo Kusumo menjelaskan pada Maret 2023, WIKA meminta penundaan pembayaran kewajiban pokok kepada perbankan dan lembaga keuangan.
Padahal, Wijaya Karya sedang dalam proses menyelesaikan 41 proyek PSN. Jumlah itu terdiri dari 37 Proyek Strategis Nasional (PSN) dan 4 proyek IKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News