kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Jokowi tak peduli soal hambatan ekspor CPO, Aprobi siap gugat BMAS ke pengadilan EU


Senin, 23 Desember 2019 / 12:11 WIB
Jokowi tak peduli soal hambatan ekspor CPO, Aprobi siap gugat BMAS ke pengadilan EU
ILUSTRASI. Hamparan perkebunan kelapa sawit terlihat dari ketinggian di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (11/10). Presiden Joko Widodo bersikap tak peduli soal hambatan ekspor minyak sawit mentah (CPO). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo bersikap tak peduli soal hambatan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Hal itu dikarenakan ekspor CPO akan dialihkan untuk konsumsi domestik. 

Peningkatan itu dilakukan dengan implementasi program biodiesel 30% (B30). "Tidak bergantung pada negara lain yang ingin beli CPO kita. Kamu nggak beli apa-apa, saya konsumsi sendiri di dalam negeri," ujar Jokowi usai meresmikan implementasi B30, Senin (23/12).

Baca Juga: Resmikan implementasi B30, Jokowi dorong B50 di tahun 2021 demi tiga alasan ini

Asal tahu saja ekspor CPO Indonesia mengalami berbagai hambatan ekspor. Sejumlah kebijakan dinilai diskriminatif terhadap minyak sawit Indonesia.

Salah satunya adalah kebijakan yang diterapkan oleh Uni Eropa (EU). EU menerapkan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) hingga 18% untuk produk biodiesel Indonesia.

Kebijakan tersebut telah diterapkan awal Desember 2019 lalu. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menyiapkan gugatan ke pengadilan EU.

Baca Juga: B30 akan mengalihkan 30% CPO ekspor

"Nanti dari pengusaha akan ke Europian Court, kita siapkan dulu semuanya," ujar Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan.

Selain pengusaha, pemerintah juga akan melakukan gugatan ke organisasi perdagangan dunia (WTO). Gugatan tersebut akan dilakukan secara paralel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×