Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali mengancam akan mencabut izin rute maskapai. Kali ini sasaran Jonan tertuju pada maskapai yang ia perintahkan memenuhi International Organization for Standardization atau ISO untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan keterlambatan penerbangan atau delay management.
"Kalau keberatan (penuhi ISO) saya cabut izin rutenya. Iya (saya cabut)," ujar Jonan saat berbincang bersama media di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (7/7).
Mantan bos KAI itu sudah meminta dua maskapai besar yaitu Lion Air dan Garuda Indonesia agar SOP delay management yang mereka miliki memenuhi ISO 9000 yaitu suatu standar manajemen mutu yang dikeluarkan oleh badan standarisasi internasional.
Kewajiban tersebut diberikan kepada Lion Air dan Garuda Indonesia karena kedua maskapai tersebut pernah mengalami masalah saat terjadi krisis yang menyebabkan keterlambatan penerbangan yang parah.
Pertama Lion Air. Maskapai berlogo singa itu sempat tak mampu menangani krisis keterlambatan penerbangan karena ada beberapa pesawatnya tak siap terbang. Kejadiannya terjadi pada pertengahan Februari 2015 lalu. Saat itu, selama tiga hari delay penerbangan Lion Air di Bandara Soekarno- Hatta tak kunjung usai. Akibatnya ribuan calon penumpang terlantar di bandara.
Kedua Garuda Indonesia. Maskapai dengan predikat cabin crew terbaik sedunia versi Skytrak itu juga mengalamai masalah keterlambatan penerbangan pada Minggu (5/7). Sekitar 80 penerbangan delay lantaran saat itu terjadi kebakaran di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta. Berbagai sistem layanan Garuda di Terminal 2E mati total sehingga penumpukan penumpang dan delay penerbangan tak bisa terhindarkan.
Jonan memberikan waktu hingga 6 bulan ke depan agar kedua maskapai tersebut memenuhi permintaannya terkait ISO tersebut. Dia menilai, dua maskapai itu memiliki pangsa pasar yang besar, jadi apabila terjadi delay berkepanjangan, maka otomatis jumlah calon penumpang yang akan terkena imbasnya akan banyak.
Oleh karena itu dia menuntut adanya perbaikan. Sementara itu untuk maskapai lainnya, saat ini Jonan hanya mewajibkan mereka memenuhi SOP delay management yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News