Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji regulasi pengalihan aset serta perjanjian pembelian tenaga listrik PLTU Pelabuhan Ratu dari PT PLN ke PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana menjelaskan, PLTU Pelabuhan Ratu merupakan salah satu prioritas untuk pensiun dini dan diharapkan mendapatkan pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP).
“Sekarang sedang kami kaji regulasi terkait khususnya untuk pengalihan aset dan penetapan power purchase agreement (PPA)-nya,” kata Dadan kepada Kontan.co.id, Minggu (16/4).
Sebelumnya holding industri pertambangan, MIND ID memastikan proses alih kelola PLTU Pelabuhan Ratu masih menanti komitmen jual beli listrik PT PLN.
Baca Juga: Akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu Butuh Waktu untuk Negosiasi Perjanjian Jual Beli Listrik
Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID Dilo Seno Widagdo mengungkapkan, proses kajian sudah rampung. Meski demikian, pihaknya masih menanti komitmen PLN untuk mau membeli listrik dari PLTU tersebut pasca-alih kelola dilakukan.
"Kalau beli PLTU Pelabuhan Ratu listriknya jual ke siapa? Memangnya (kita) punya jaringan listrik. Kan enggak, ya ke mereka lagi, sementara mereka komitmen enggak (untuk) beli? Kalau enggak ya, terus buat apa," kata Dilo.
Dilo melanjutkan, dengan kondisi ini maka pihaknya masih menanti offtake agreement terkait komitmen take or pay (TOP) pembangkit.
Menurut dia, kepastian alih kelola diharapkan berjalan bersamaan dengan komitmen jual beli listrik dari pembangkit tersebut. Dia memastikan, negosiasi antara PTBA dengan PLN kini masih terus berlangsung.
"Ya dua belah pihak. Kita kan enggak bisa nyalahin siapa-siapa, kan namanya negosiasi, ini kan tergantung itu," tegas Dilo.
Baca Juga: Alih Kelola PLTU Pelabuhan Ratu, MIND ID Tunggu Komitmen Jual Beli Listrik PLN
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa menilai PLTU Pelabuhan Ratu punya nilai ekonomis karena ada listrik yang dijual sebagai sumber pendapatan. Di sisi lain, proses alih kelola ini tentu juga membutuhkan waktu khususnya terkait negosiasi ketentuan perjanjian jual beli listrik (PJBL) antara PLN dan PTBA, misalnya mengenai harga dan nilai kapasitas, termasuk take or pay.
“Mungkin PLN tidak mau ada klausul take or pay dengan kapasitas yang tinggi karena ini akan memberatkan mereka di tengah kondisi sekarang dan antisipasi kondisi masa depan,” ujar Fabby.
Besarnya investasi yang harus disiapkan PTBA untuk mengakuisisi PLTU Pelabuhan Ratu, Fabby menyarankan, sebetulnya aksi korporasi ini bisa disokong menggunakan dana Mekanisme Transisi Energi atau Energy Transition Mechanism (ETM).
Adapun menurut Fabby bola alih kelola PLTU Pelabuhan Ratu saat ini berada di Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN karena hubungannya dengan nilai aset negara.
“Saya kira saat ini, Kemenkeu dan Kementerian BUMN memfasilitasi diskusi antara PLN dan PTBA. Saya juga heran prosesnya lama, padahal dua-duanya adalah BUMN dan melibatkan instansi pemerintah yang sama,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News