Reporter: Harry Febrian | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Jumlah gangguan penerbangan pesawat dari Januari hingga November 2011 meningkat menjadi 36 kasus dari 28 kasus pada periode yang sama di 2010. Ini berarti ada peningkatan hingga 28,5%.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan, Diding Sunardi, merinci, hingga November 2011 terdapat 9 insiden, 16 insiden serius dan 11 kecelakaan.
Dalam pengkategorian gangguan penerbangan pesawat, insiden diartikan sebagai gangguan kecil yang menghambat operasional pesawat seperti ban pecah. Insiden serius misalnya pesawat yang tergelincir di landasan. Sedangkan kecelakaan adalah kecelakaan yang telah mengakibatkan korban, baik luka maupun tewas.
Untuk itulah, Kemenhub berjanji memprioritaskan langkah penurunan tingkat kecelakaan penerbangan. Salah satunya dengan melakukan pelatihan-pelatihan bagi pilot maupun manajemen perusahaan penerbangan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, menyatakan, bahwa kebanyakan gangguan dialami oleh pesawat kecil dengan kapasitas dibawah 30 tempat duduk. "Pesawat-pesawat ini banyak berada di rute-rute pendek dan jauh dari pantauan," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News