kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jumlah PHK Karyawan di Industri TPT Masih Terus Bertambah


Senin, 21 November 2022 / 18:25 WIB
Jumlah PHK Karyawan di Industri TPT Masih Terus Bertambah
ILUSTRASI. Kekhawatiran masih melanda para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekhawatiran masih melanda para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di sektor industri tersebut masih terus terjadi.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartika Sastraatmaja menyampaikan, kondisi industri TPT dalam negeri kian memburuk. Data API menunjukkan, jumlah karyawan industri TPT yang terkena PHK saat ini sudah di atas 61.000 karyawan.

“Ini pun tidak semua pelaku industri tekstil melapor dan masih ada korban PHK dari perusahaan di luar anggota API,” ungkap dia, Senin (21/11).

Pekan lalu, dalam sebuah konferensi pers, Asosiasi Pengusaha Indonesia (API) menyebut bahwa jumlah karyawan industri TPT yang terkena PHK mencapai 58.572 karyawan. Data tersebut berasal dari hasil survei API dengan responden sebanyak 146 anggota API dan 78 anggota non API.

Baca Juga: Industri Padat Karya Hadapi Ancaman Resesi Ekonomi Global

Penyebab utama tren PHK ini adalah seretnya permintaan ekspor produk TPT Indonesia, sehingga banyak pabrik di dalam negeri yang mengurangi kapasitas produksi dan terpaksa memangkas jumlah karyawannya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua API Ian Syarif menambahkan, daya beli masyarakat global mengalami penurunan seiring perlambatan ekonomi. Negara-negara lain yang menjadi produsen TPT sebenarnya juga menghadapi persoalan serupa dan mereka mencoba mencari pasar ekspor alternatif.

Sayangnya, Indonesia tak kuasa membendung produk-produk TPT impor limpahan negara lain yang juga mengalami kelebihan pasokan. Alhasil, para pelaku TPT Indonesia tak bisa mengoptimalkan potensi pasar domestik sebagai pengganti ekspor. “Tren PHK ini masih bisa terjadi dalam waktu yang lama,” kata Ian, hari ini.

Baca Juga: PHK Melonjak, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jamsostek Terus Menanjak

Saat ini, para pelaku usaha TPT bersama pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi atas kondisi industri tersebut. Kementerian Industri pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk membenahi industri TPT dan mengimplementasi program subtitusi impor TPT.

Ian menilai, tata niaga industri TPT harus dibenahi dan disempurnakan. Sebab, faktanya impor produk TPT masih terus membanjiri Tanah Air. Kebijakan safeguard yang selama ini diterapkan juga hanya bisa berlaku untuk 170 dari total 800 harmonized system (HS) code produk TPT. “Jadi, tidak semua produk mendapat perlindungan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×