kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KA reguler dan jarak jauh mulai beroperasi hari ini, simak daftar stasiun yang dibuka


Jumat, 12 Juni 2020 / 08:49 WIB
KA reguler dan jarak jauh mulai beroperasi hari ini, simak daftar stasiun yang dibuka
ILUSTRASI. Penumpang kereta api


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni tersebut, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada kereta api yang saat ini sudah beroperasi.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” tambah Direktur Niaga Marketing KAI Maqin Nurhadi.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Maqin menjelaskan, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Baca Juga: KAI prioritaskan tempat duduk khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun

"Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding," paparnya.

Adapun ketentuan yang perlu dilengkapi calon penumpang adalah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas kedua test tersebut dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Selain itu, calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. "Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," pungkas Maqin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×