Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memprioritaskan tempat duduk khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun dalam operasional kereta reguler mulai Jumat (12/6).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, petugas akan mengatur tempat duduk bagi penumpang lansia saat dalam perjalanan, sehingga tidak dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
"Untuk memindahkannya secara sistem di komputer, kami siapkan tempat duduk cadangan. Ada kursi yang kami cadangkan untuk lansia," jelas Joni dalam siaran resmi, Kamis (11/6).
Baca Juga: Kereta api reguler jarak jauh beroperasi Jumat 12 Juni, tapi baru di 22 stasiun ini
Pada tahap awal operasional KA Reguler, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Melalui pengoperasian sebanyak 37 KA reguler, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler.
Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.
“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujarnya.
Baca Juga: Hore, KAI operasikan kembali KA jarak jauh dan lokal reguler mulai 12 Juni
Selain itu khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 7/2020.
Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selanjutnya, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test, Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Baca Juga: KAI operasikan KA reguler mulai 12 Juni, ini berkas yang wajib dibawa calon penumpang
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," kata Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News