kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Kabar Baik, One Stop EV Charging Station Telah Hadir di Kota Bandung


Jumat, 08 November 2024 / 04:46 WIB
Kabar Baik, One Stop EV Charging Station Telah Hadir di Kota Bandung
ILUSTRASI. One Stop EV Charging Station di salah satu titik strategis di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), baru saja diresmikan oleh PT PLN (Persero) pada Sabtu (2/11/2024). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

“PLN berkomitmen mendukung penuh upaya Pemerintah mencapai Net Zero Emissions (NZE) 2060. Langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan untuk mengendalikan pencemaran udara dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil,” kata Adi saat peresmian.

Adi menambahkan, untuk mendukung tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, butuh kolaborasi yang kuat antar berbagai pihak seperti Pemerintah, BUMN, dan pihak swasta. 

Melalui One Stop EV Charging Station ini, PLN menyediakan 5 unit EV Chager baik Ultra Fast Charging maupun Medium Charging dan 1 unit SPBKLU yang dapat menukar 5 baterai, serta 6 titik stop kontak di SPKLU R2. 

Dengan bertambahnya One Stop EV Charging Station di Surapati, Bandung, Agung mengutarakan kini total ada 183 titik lokasi SPKLU dengan 267 EV Charger dan 57 unit SPBKLU di 26 Kota/Kabupaten Jawa Barat.

Baca Juga: Biaya Operasional Rp 500-an Ribu Per Bulan, Ini Harga Mobil BYD Atto, Dolphin, M6

Titik sebaran lokasi SPKLU tersebut berada di kawasan strategis seperti pusat perbelanjaan, rest area, kantor PLN, fasilitas umum, dan lain lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×