CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Kadin: 41 perusahaan akan hengkang dari Jakarta


Minggu, 24 Maret 2013 / 20:02 WIB
Kadin: 41 perusahaan akan hengkang dari Jakarta
ILUSTRASI. Jadwal & sinopsis Mushoku Tensei: Jobless Reincarnation episode 16, menuju Milis


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Polemik mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 2,2 juta awal tahun akhirnya mencapai klimaks. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta merilis 41 Perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Cakung dan Cilincing akan merelokasi pabrik ke luar Jakarta.

Kabar ini disampaikan Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta. Menurutnya, 41 perusahaan itu sudah menyiapkan lokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk relokasi. Bahkan, terang Sarman, ada perusahaan yang berencana hengkang ke luar negeri seperti Vietnam.

"Perusahaan mencari lahan tanah untuk membangun pabrik di Jabar, Jateng dan Jatim karena UMP di tiga provinsi tersebut di bawah Jakarta dan cenderung lebih kondusif," kata Sarman, Minggu (24/3).

Jika benar, kabar ini tentu kabar buruk bagi pekerja yang di kawasan tersebut. Apalagi, Kadin Jakarta mengklaim, ada 42.000 pekerja yang bekerja di 41 perusahaan itu yang terancam tidak bisa bekerja lagi.

Ia menambahkan, 41 perusahaan itu adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) sektor garmen dan tekstil. Menurutnya, dengan kenaikan UMP DKI Jakarta yang mencapai 44% menjadi alasan mereka merelokasi pabrik dari Jakarta.

Lebih jauh, ia mengatakan, jika ini benar-benar 41 perusahaan itu relokasi pabrik, maka hal itu bisa mengganggu iklim investasi di DKI Jakarta. "Karena yang sudah ada saja pindah, bagaimana investor yang baru akan masuk, tentu mereka akan menyelidiki mengapa sampai perusahaan merelokasi pabriknya ke luar Jakarta," ujarnya.

Sebagai solusi, Sarman berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengundang dan berdialog dengan perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga rencana relokasi tidak sampai terjadi. Menurutnya, Pemprov DKI bisa merugi bila para investor itu pindah.

"Kami dari Kadin akan mencoba berdialog dengan mereka, jika memang masalah UMP seperti yang selalu kami sampaikan agar Pemprov jangan mempersulit izin penangguhan," katanya.

Selain berencana untuk merelokasi, dampak kenaikan UMP 2013 dinilai telah membuat perusahaan banyak melakukan rasionalisasi dengan melakukan pengurangan karyawan secara bertahap. Data Kadin DKI menunjukkan, sampai Maret 2013 ini, jumlah pekerja yang tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya sudah mencapai 3.447 orang dan diperkirakan akan bertambah setiap bulan.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar menyatakan sudah ada beberapa perusahaan yang menanyakan tentang ketersediaan lokasi di Jawa tengah. Menurutnya salah satu titik yang akan dituju perusahaan tersebut adalah Kawasan Industri Wijayakusuma.

Sanny menyebut Jawa Tengah menjadi daya tarik tersendiri, karena memiliki standar upah yang jauh lebih rendah dari Jabodetabek. "Untuk tahap awal lahan industri seluas 30 hektare hingga 50 hektare.

Menanggapi hal tersebut, Dwi Untoro, Sekretaris Dewan Pengupahan Pemprov DKI Jakarta mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov DKI akan menindaklanjuti pernyataan Kadin DKI dengan melihat langsung ke lapangan.

Dwi bilang, ancaman seperti ini sebenarnya telah bergulir sejak awal penentuan UMP dan selalu hadir dari waktu ke waktu, namun hal itu tidak terbukti.

Kendati begitu, Dwi bilang, Pemprov DKI senantiasa mengakomodir keberatan yang dikeluhkan perusahaan soal UMP 2013. "Sebelum ada kepastian proses penangguhan UMP, perusahaan masih bisa memberikan UMP sebesar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yakni Rp 1,978 juta," katanya.

Namun, ketentuan itu berlaku bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan dan tidak berlaku bagi perusahaan yang secara manajemen mampu membayar upah pekerjanya sesuai UMP. Menurutnya, dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang tinggi, seharusnya banyak perusahaan yang menyanggupi pembayaran upah sesuai UMP 2013 ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tidak mempermasalahkan ancaman perusahaan yang akan relokasi keluar Jakarta. "Karena setiap ada yang pergi maka akan ada yang datang lagi," ujar Ahok, pekan lalu.

Mantan Bupati Belitung Timur itu berharap bahwa Jakarta dapat bermain di sektor bisnis yang mampu memelihara warganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×