kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kadin minta pajak sektor perikanan dibebaskan


Kamis, 01 Januari 2015 / 22:48 WIB
Kadin minta pajak sektor perikanan dibebaskan
ILUSTRASI. Sejarah Hari Pajak Nasional pun tidak lepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.


Sumber: Antara | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pemerintah membebaskan berbagai pajak sektor perikanan yang memberatkan pengusaha guna memajukan sektor kemaritiman di Tanah Air, selaras dengan visi Presiden Joko Widodo.

"Pemerintah didorong untuk melakukan pembebasan pajak masuk bagi sektor perikanan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Yugi Prayanto, hal tersebut perlu dilakukan antara lain agar aktivitas prosesing atau pengolahan perikanan bisa maju pesat.

Selanjutnya, ujar dia, pembebasan pajak masuk tersebut bisa dibebankan pada tarif pajak ekspor sektor perikanan itu.

Ia memaparkan bahwa tarif impor sebaiknya ditekan atau ditiadakan saja. Dan sebagai gantinya, pembebasan pajak impor itu bisa diakumulasikan pada tarif pajak ekspornya.

"Kalau misalnya, tarif impor dan ekspor masing-masing 2,5 persen, maka dengan membebaskan tarif impor, nilai pajak ekspornya bisa dijadikan 5 persen," katanya dan menambahkan, pemerintah harus melakukan kontrol agar produk-produk itu bisa melalui prosesing sehingga harga jualnya terjaga.

Kadin juga meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan penghapusan tentang Anak Buah Kapal (ABK) asing secara bertahap di laut Indonesia, karena seharusnya ABK asing di Indonesia saat ini maksimal 5 orang. "Dan nantinya, setiap tahun harus dikurangi jumlahnya setelah ABK asing itu melakukan 'transfer of knowledge'," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan berupaya untuk meningkatkan kompetensi bisnis dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta pengolah dan masyarakat pesisir lain guna memperkuat dan meningkatkan daya saing.

"Pelaku usaha kelautan dan perikanan khususnya nelayan harus mulai dididik untuk mengenal bisnis sehingga bisa menjadi pelaku usaha yang andal dan bukan hanya sebagai obyek semata," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut Susi, dengan kompetensi bisnis yang dimiliki setiap pelaku usaha dapat memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang tersedia secara optimal dan berkelanjutan, seperti nelayan tradisional diharapkan mampu memanfaatkan perairan Indonesia menjadi sumber kehidupan dan peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, ujar dia, pembudidaya ikan mampu memanfaatkan lautan dan menghasilkan produk perikanan budidaya yang berkualitas secara efisien.

Kemudian, para pengolah mampu meningkatkan nilai tambah produk perikanan sehingga mampu bersaing di pasar global. "Sedangkan masyarakat pesisir lainnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dengan memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan yang kita miliki," katanya.

Pemerintah juga akan terus berupaya memberikan perlindungan usaha dan kesempatan berusaha antara lain dengan menjamin kemudahan dalam akses permodalan ke perbankan, sertifikasi hak atas tanah bagi nelayan dan pembudidaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×