kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin: Pengetatan Impor Elektronik Bakal Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri


Selasa, 16 April 2024 / 12:02 WIB
Kadin: Pengetatan Impor Elektronik Bakal Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
ILUSTRASI. Kadin Indonesia menilai pengetatan impor produk elektronik mampu tingkatkan penggunaan produk dalam negeri./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/04/2024.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pengetatan impor produk elektronik mampu tingkatkan penggunaan produk dalam negeri. Namun, industri elektronik juga perlu ditingkatkan.

Asal tahu saja, impor produk elektronik kini kian diperketat, seiring terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Beberapa produk yang termasuk dalam regulasi ini antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.

Baca Juga: Sharp: Permenperin 6/2024 Akan Berdampak pada Suplai Produk Elektronik di Pasar

Adapun ketentuan ini dibuat dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi di Indonesia.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan kebijakan pengetatan impor elektronik ini mampu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Selain itu, tentunya akan mendorong industri domestik untuk bertumbuh," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/4).

Chandra mengungkapkan, kebijakan impor ini juga perlu memperhatikan industri elektronik di dalam negeri. Menurutnya, bila produksi sudah mampu memenuhi pasar domestik tentu kebijakan ini sangat baik

"Tapi kalau belum bisa memenuhi, ini yang harus diperhatikan karena akan berdampak pada supply dan demand yang dapat membuat harga jual tidak kompetitif, di mana tidak menguntungkan konsumen," ungkapnya.

Baca Juga: Perprindo: Implementasi Permenperin No. 6/2024 Belum Optimal

Chandra tak memungkiri bahwa pasar Indonesia sangat besar dan menarik, maka industri elektronik dalam negeri harus dioptimalkan tidak hanya aturan pengetatan impor, tetapi disertai kebijakan lainnya untuk mempermudah masuknya investasi juga mendukung produktivitas industri.

"Contohnya, seperti produk bahan baku atau penolong industri yang belum diproduksi dan memenuhi kebutuhan dalam negeri, dapat diberikan relaksasi dari aturan pengetatan impor yang sebelumnya. Ini sangat berpengaruh pada rantai pasok dan produktivitas industri manufaktur," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×