kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.693   -14,00   -0,08%
  • IDX 6.437   -24,30   -0,38%
  • KOMPAS100 850   -5,62   -0,66%
  • LQ45 647   -3,80   -0,58%
  • ISSI 223   -0,27   -0,12%
  • IDX30 359   -2,55   -0,71%
  • IDXHIDIV20 447   -3,40   -0,76%
  • IDX80 97   -0,66   -0,67%
  • IDXV30 124   -0,63   -0,51%
  • IDXQ30 116   -0,92   -0,79%

Kadin Ungkap Tiga Pertimbangan Investor Asing di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan


Rabu, 16 September 2026 / 20:20 WIB
Kadin Ungkap Tiga Pertimbangan Investor Asing di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Target peserta pelatihan vokasi nasional (ANTARA FOTO/Maulana Surya)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkap tiga aspek yang menjadi pertimbangan investor asing dalam mencermati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. 

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Subchan Gatot, mengatakan kepastian dari regulasi ketenagakerjaan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia.

Menurut Subchan, investor saat ini tengah menunggu kepastian mengenai aturan ketenagakerjaan karena akan berpengaruh terhadap perhitungan usaha mereka di Indonesia.

Baca Juga: Demam Padel Mendongkrak Penjualan Raket di E-Commerce

"Kami ada beberapa kali diskusi dalam rapat-rapat di Kadin bahwa investor asing ini sekarang sedang menunggu undang-undang ini. Kenapa?  Karena ada tiga hal yang dia ingin lihat,” ujar Subchan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, investor setidaknya melihat tiga aspek sebelum menentukan keputusan, yakni biaya operasional (cost operational) yang harus ditanggung selama berusaha di Indonesia, biaya untuk memenuhi ketentuan (cost of compliance), serta faktor risiko yang muncul dari regulasi.

Dalam hal risiko, Kadin menyoroti banyaknya ketentuan pidana dalam sejumlah usulan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. 

Menurut Subchan, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kalkulasi investor terhadap iklim usaha di Indonesia. Karena itu, Kadin mendorong agar aspek kepatuhan dan pengawasan dibangun secara lebih baik dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Selain risiko regulasi, Kadin juga meminta biaya operasional ketenagakerjaan dibandingkan dengan negara-negara regional yang menjadi kompetitor Indonesia. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dan penciptaan lapangan kerja.

Kadin juga menekankan perlunya perlindungan terhadap perusahaan yang sudah beroperasi di Indonesia atau perusahaan existing. Menurut Subchan, keberlangsungan usaha perusahaan existing perlu menjadi perhatian selain upaya menarik investor baru.

Baca Juga: Demam Padel Mendongkrak Penjualan Raket di E-Commerce

Di sisi lain, Kadin mendorong peningkatan produktivitas melalui pembentukan lembaga produktivitas nasional. Kadin bersama serikat pekerja dinilai memiliki pemahaman yang sama mengenai kebutuhan peningkatan produktivitas industri dan tenaga kerja.

Selain ketiga aspek tersebut, Subchan menekankan kepastian hukum sebagai salah satu indikator utama yang harus diperhatikan dalam penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan 

"Kepastian hukum ini memang juga sangat ditunggu. Regulasi ini saya berharap kita bisa menyelesaikan dalam waktu yang on time," ujarnya.

Sebagai informasi, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini ditargetkan rampung pada Oktober 2026. 

Subchan berharap, pembahasan RUU dilakukan melalui proses yang matang dan menghasilkan aturan yang dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus menjadi jaminan bagi masa depan pekerja Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×