kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Kalah dari Indonesia di WTO soal Bea Masuk Impor Biodiesel, Uni Eropa Akan Banding


Minggu, 28 September 2025 / 06:43 WIB
Diperbarui Minggu, 28 September 2025 / 06:44 WIB
Kalah dari Indonesia di WTO soal Bea Masuk Impor Biodiesel, Uni Eropa Akan Banding
ILUSTRASI. Uni Eropa akan mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam kasus yang diajukan Indonesia terkait pajak impor atau bea masuk biodiesel Uni Eropa.


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JENEWA. Uni Eropa akan mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam kasus yang diajukan Indonesia terkait pajak impor atau bea masuk biodiesel Uni Eropa.

Rencana mengajukan banding tersebut disampaikan Uni Eropa pada Jumat (26/9/2025), seperti dikutip Reuters.

Sebelumnya, pada bulan Agustus 2025 lalu, sebuah panel WTO memenangkan Indonesia atas beberapa tuntutan utama dalam pengaduan atas bea masuk yang diberlakukan Uni Eropa atas impor biodiesel yang berasal dari Indonesia, sebagaimana ditunjukkan dalam salinan putusan pada Jumat (22/8/2025).

Indonesia membawa sengketa ini ke WTO pada tahun 2023, dengan tuduhan bahwa pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa atas impor biodiesel dari Indonesia melanggar aturan badan tersebut.

"Kami merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian SCM," demikian kesimpulan panel tersebut, merujuk pada perjanjian WTO tentang subsidi dan tindakan imbalan seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Menang di WTO, Indonesia Desak Uni Eropa Hapus Bea Masuk Impor Biodiesel

Uni Eropa merupakan tujuan terbesar ketiga Indonesia untuk produk minyak sawit dan merupakan pasar penting bagi biodieselnya, produk yang terbuat dari minyak sawit. Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Indonesia mengapresiasi putusan tersebut dan sedang mempersiapkan implementasinya, ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Reuters pada hari Sabtu, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Putusan ini dapat diajukan banding, tetapi putusan final belum dapat dibuat karena pengadilan banding tertinggi WTO sudah tidak beroperasi lagi.

Badan Banding WTO berhenti berfungsi pada tahun 2019 karena berulang kali terjadi pemblokiran penunjukan hakim oleh pemerintahan pertama Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga: Menang Gugatan di WTO, Ekspor Biodiesel RI ke Eropa Diproyeksi Tetap Tersendat

Selanjutnya: Daftar Hari Besar Nasional & Internasional Oktober 2025, Ada Libur Tanggal Merah?

Menarik Dibaca: Ini Perbedaan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank serta Contohnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×