Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kalbe Farma Tbk sebagai salah satu pemain di industri pengolahan susu (IPS) mengeluhkan kewajiban industri untuk bermitra dengan peternak lokal yang diatura oleh Kementerian Pertanian.
Catatan saja, kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu yang menyebutkan industri pengolahan susu (IPS) untuk bermitra dengan peternak lokal. Kemitraan ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan susu impor.
"Kalau ngolah susu bisa. Tapi bahan baku susu (Kalbe) kemitraan sama siapa?" kata Direktur Pemasaran Kalbe Farma Ongkie Tedjasurja kepada Kontan.co.id baru-baru ini.
Ongkie menambahkan, bentuk kemitraan itu juga disebutnya kurang jelas.
Di sisi lain Kalbe mengkhawatirkan saat ini kualitas yang tersedia melalui kemitraan dengan peternak lokal tidak sebaik dengan kualitas impor.
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki standar kualitas lain. "Kemitraan lokal, barang lokalnya belum tentu standar quality," ujar Ongkie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News