kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   -8.000   -0,53%
  • USD/IDR 15.855   10,00   0,06%
  • IDX 7.383   69,47   0,95%
  • KOMPAS100 1.121   5,46   0,49%
  • LQ45 876   1,40   0,16%
  • ISSI 225   0,73   0,33%
  • IDX30 448   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 536   0,07   0,01%
  • IDX80 127   0,45   0,36%
  • IDXV30 130   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 148   0,02   0,01%

Kalimantan Barat dan Bangka Dinilai Punya Potensi Bahan Nuklir


Minggu, 28 Mei 2023 / 17:05 WIB
Kalimantan Barat dan Bangka Dinilai Punya Potensi Bahan Nuklir
ILUSTRASI. Kantor kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada dua wilayah di Indonesia yang memiliki potensi sumber daya bahan nuklir.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, pengembangan bahan nuklir pada wilayah tambang ke depannya bakal mengikuti ketentuan yang ada.

Asal tahu saja, Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan.

Irwandy menjelaskan, ke depannya badan usaha perlu mengajukan izin terlebih dahulu untuk mengelola wilayah tambang.

"Harus mengajukan WIUP. ya pasti sudah ada, nanti kan ada pengajuan misalnya dari daerah kemudian yang ke pusat sendiri ada kan," kata Irwandy ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (26/5).

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Wilayah Tambang Bahan Nuklir

Irwandy mengungkapkan, dua wilayah yang memiliki sumber daya bahan nuklir yakni Kalimantan Barat dan Bangka.

"Kalimantan Barat, antara lain. Mungkin di Bangka juga, kalau di Bangka nanti di dalam monasitenya ada thorium," jelas Irwandy.

Asal tahu saja, dalam beleid ini turut diatur soal penetapan wilayah pertambangan untuk golongan mineral radioaktif. Pasal 19 Ayat 2 menyebutkan, dalam hal penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk golongan Mineral radioaktif, didasarkan pada usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.

Selanjutnya, dalam Pasal 21 Ayat 1 disebutkan bahwa luas dan batas WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×