kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kalla Grup lanjutkan proyek panas bumi Luwu Utara


Jumat, 17 Oktober 2014 / 11:36 WIB
Kalla Grup lanjutkan proyek panas bumi Luwu Utara
ILUSTRASI. Link Nonton Dr Stone Season 3 Episode 5 Subtitle Indonesia, Streaming di Sini


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

MAKASSAR. Kalla Grup melalui anak usahanya PT Bukaka Tekhnik tetap melanjutkan proyek panas bumi. Regional Manager Indonesia Timur PT Bukaka Grup, Asri Syahrir mengatakan, awalnya proyek ini membidik lokasi di Gunung Bawakaraeng Kabupaten Gowa.‎

Hanya saja setelah rangkaian feasibility study, tidak kunjung ditemukan juga potensi. Oleh karena itu pihaknya telah memindahkan rencana proyek ini ke Luwu Utara dan telah masuk dalam proses penjajakan dalam hal perijinan. "Di Luwu Utara kami sudah melakukan rangkaian feasibility study, penelitian untuk kajian lanjutan," katanya, Kamis (16/10/2014).

Dalam proyek ini kata Syahrir akan melibatkan kerjasama dengan pemerintah untuk pembiayaannya. "Panas bumi merupakan salah satu proyek besar dan kami membutuhkan dukungan pendanaan yang besar,"ujarnya.

Syahrir mengungkapkan bahwa proses untuk menggarap panas bumi sangat panjang, apalagi untuk mencari potensi kandungan. Namun menurutnya setelah memasuki proses konstruksi bisa lebih mudah dan cepat.

Pihaknya  mengaku saat ini masih melakukan kesepakatan harga yang masih belum ditetapkan oleh pemerintah. ‎Ia mengaku optimistis dengan proyek ini dapat berlanjut, apalagi mengingat Dinas ESDM Provinsi Sulsel memberi dukungan penuh.(Hajrah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×