kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapal Pengawas KKP kembali tertibkan 21 rumpon ilegal milik nelayan Filipina


Selasa, 28 Mei 2019 / 15:41 WIB
Kapal Pengawas KKP kembali tertibkan 21 rumpon ilegal milik nelayan Filipina


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 21 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia- Filipina.

"Penertiban tujuh rumpon dilakukan pada Sabtu (25/5) dan 14 rumpon lainnya pada Minggu (26/5) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04  yang dinakhodai Capt. Eko Priyono," ujra  Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam siaran pers, Selasa (28/5).

Agus mengatakan, rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing. "Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina," tambah Agus.

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina. 

Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. 

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×