kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   -27.000   -1,39%
  • USD/IDR 16.830   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.400   -41,63   -0,65%
  • KOMPAS100 918   -5,59   -0,61%
  • LQ45 717   -5,96   -0,82%
  • ISSI 202   0,24   0,12%
  • IDX30 374   -3,30   -0,87%
  • IDXHIDIV20 454   -4,95   -1,08%
  • IDX80 104   -0,73   -0,70%
  • IDXV30 110   -1,18   -1,06%
  • IDXQ30 123   -1,18   -0,95%

Kapan Penggunaan e-SIM Berlaku Secara Penuh? Ini Penjelasan Menkomdigi


Rabu, 16 April 2025 / 04:25 WIB
Kapan Penggunaan e-SIM Berlaku Secara Penuh? Ini Penjelasan Menkomdigi
ILUSTRASI. Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, Kemenkominfo memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan e-SIM secara penuh. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kapan penggunaan e-SIM berlaku secara penuh? 

Meutya menjelaskan, Kemenkominfo memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan ini secara penuh. 

Dalam proses migrasi, penyelenggara layanan seluler diminta tetap mengedepankan perlindungan data pribadi serta kenyamanan pengguna. 

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan, ajakan beralih ke e-SIM merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai banyaknya penipuan menggunakan NIK yang didaftarkan ke nomor baru SIM. 

Kemenkomdigi juga menerima laporan banyaknya kejahatan daring, seperti scam, judi online, dan phising. 

Menurut Meutya, munculnya tindak kejahatan di ruang digital disebabkan banyaknya kartu SIM yang tidak terdata dengan baik. Selama ini Indonesia belum mempunyai payung hukum mengenai penggunaan e-SIM. Karena alasan itulah Meutya menerbitkan Peraturan Menkomidigi Nomor 7 Tahun 2025. 

“Kami sudah berbicara dengan operator seluler, baik gerai maupun secara teknologi, telah menyiapkan, memudahkan masyarakat mendaftarkan nomor baru ataupun migrasi nomor lama ke teknologi e-SIM,” ujar Meutya dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025). 

Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan, saat ini terdapat 350 juta nomor kartu SIM di Indonesia, namun yang terdata hanya 280 juta. 

Tonton: Tarif Trump Bisa Bikin Harga Jual iPhone ke Konsumen Melonjak Tajam

Dari jumlah tersebut, pengguna ponsel yang sudah melakukan migrasi ke e-SIM baru lima persen. 

“Jadi kami sekarang sedang melakukan data ulang yang paling pertama melalui Permen Nomor 7 ini, nomor baru diwajibkan ada pendaftaran untuk e-SIM sehingga datanya lebih baik dan aman,” jelas Meutya. 

“Memang ke depan itu enggak ada lagi SIM fisik, ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, untuk melawan scam, phishing, dan menghindari NIK yang banyak digunakan orang lain,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Menkomdigi Meutya Hafid Minta Masyarakat Migrasi dari Kartu SIM ke eSIM"

Selanjutnya: Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran yang Diujikan di Jenjang SD, SMP, SMA

Menarik Dibaca: Harga Samsung S24 Plus Terbaru April 2025, Simak Update Lengkapnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×